Advetorial
Trending

PUPR Kabupaten Serang Libatkan Masyarakat, Revisi Tata Ruang Disesuaikan dengan Kebutuhan Wilayah

SERANG – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Serang terus mendorong penyusunan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mampu menjawab dinamika pembangunan daerah sekaligus mengakomodasi kebutuhan masyarakat.

Langkah ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan penataan wilayah yang lebih terarah, adaptif, dan berkelanjutan. Perubahan kebutuhan ruang seiring perkembangan kawasan industri, infrastruktur, permukiman, dan aktivitas ekonomi masyarakat menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan tata ruang yang baru.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Serang, Mochamad Ronny Natadipraja, menjelaskan bahwa penyusunan revisi RTRW tidak hanya berorientasi pada kebutuhan pembangunan, tetapi juga harus mempertimbangkan aspirasi masyarakat serta perlindungan ketahanan pangan.

Menurutnya, tata ruang memiliki peran strategis sebagai pedoman pemanfaatan wilayah agar pembangunan dapat berjalan sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, penyusunan dokumen RTRW perlu dilakukan melalui kajian yang matang dengan mempertimbangkan kondisi aktual di lapangan, arah kebijakan pemerintah pusat dan provinsi, serta kebutuhan pembangunan Kabupaten Serang ke depan.

Salah satu upaya yang dilakukan PUPR Kabupaten Serang adalah membuka ruang partisipasi masyarakat melalui forum diskusi kelompok atau focus group discussion (FGD).

- advertisement -

Forum tersebut menjadi sarana untuk menghimpun berbagai masukan dari pemangku kepentingan, termasuk para camat dan masyarakat, sehingga kebijakan yang dirumuskan tidak hanya berdasarkan kajian teknis, tetapi juga memperhatikan kondisi dan kebutuhan di wilayah.

Pelibatan masyarakat dinilai penting agar revisi tata ruang dapat mengakomodasi perkembangan daerah tanpa mengabaikan kepentingan publik.

Di sisi lain, penyusunan revisi RTRW juga diarahkan untuk menciptakan kepastian dalam pemanfaatan ruang. Dengan regulasi yang lebih sesuai dengan perkembangan wilayah, pemerintah daerah berharap pembangunan dan kegiatan investasi dapat berlangsung secara tertib serta memiliki landasan hukum yang jelas.

Keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lahan pertanian menjadi salah satu perhatian utama. Kabupaten Serang perlu memastikan pengembangan kawasan industri dan kegiatan ekonomi lainnya berjalan seiring dengan upaya menjaga keberlanjutan sektor pertanian dan ketahanan pangan.

PUPR Kabupaten Serang saat ini masih menjalani tahapan penyusunan dokumen akademik dengan melibatkan konsultan. Proses tersebut menjadi bagian dari rangkaian kajian sebelum rancangan kebijakan memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.

Pemerintah daerah juga akan menyelaraskan rencana tata ruang kabupaten dengan kebijakan pemerintah provinsi dan pusat, termasuk melalui proses kajian dan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun penyelesaian pembahasan revisi RTRW ditargetkan berlangsung hingga akhir 2026, sedangkan penetapan peraturan daerah yang baru direncanakan pada 2027.

Melalui proses penyusunan yang terencana dan partisipatif, PUPR Kabupaten Serang berharap RTRW yang dihasilkan mampu menjadi pedoman pembangunan jangka panjang, memberikan kepastian bagi dunia usaha, melindungi kepentingan masyarakat, serta menjaga keseimbangan antara pertumbuhan kawasan dan keberlanjutan lingkungan.

Dengan demikian, penataan ruang tidak sekadar mengatur peruntukan lahan, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk memastikan pembangunan Kabupaten Serang berlangsung lebih tertib, merata, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (Adv)

Rekomendasi untuk Dibaca

Krakatau Pos