Advetorial
Trending

Bupati Serang Tegaskan Revisi RTRW Harus Seimbang, Investasi Lancar dan Ketahanan Pangan Terjaga

SERANG – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengapresiasi pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Serang terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul Bupati. Berbagai masukan yang disampaikan fraksi akan menjadi bahan evaluasi untuk memastikan regulasi yang disusun sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Ratu Rachmatuzakiyah usai menghadiri Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Serang terhadap dua Raperda usul Bupati di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Rabu (21/10/2026).

Bupati yang akrab disapa Ratu Zakiyah itu menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas pandangan, saran, dan masukan yang diberikan dalam proses pembahasan kedua rancangan regulasi tersebut.

Menurutnya, masukan konstruktif dari DPRD menjadi bagian penting dalam penyempurnaan Raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.

“Pemerintah daerah mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas pandangan fraksi-fraksi DPRD yang telah disampaikan. Tentu saran dan masukan yang konstruktif akan menjadi bahan bagi kami dalam proses pembahasan berikutnya, sehingga regulasi yang dihasilkan sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat,” ujar Ratu Zakiyah.

Salah satu Raperda yang menjadi perhatian adalah revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang. Regulasi tersebut dinilai strategis untuk memberikan kepastian tata ruang, mendukung iklim investasi, sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan daerah.

- advertisement -

Ratu Zakiyah menjelaskan, revisi RTRW akan memetakan kawasan sesuai peruntukannya, termasuk kawasan industri, logistik, serta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Pemetaan tersebut diharapkan mampu memberikan kejelasan bagi investor dalam menanamkan modal di Kabupaten Serang, dengan tetap memperhatikan perlindungan lahan pertanian dan kepentingan masyarakat.

“Revisi RTRW ini akan memetakan kawasan-kawasan yang masuk dalam kawasan industri, logistik, maupun LP2B. Untuk detail perubahan peruntukan kawasan, nantinya akan dikaji dan dikoordinasikan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) teknis,” jelasnya.

Ia menegaskan, penyusunan revisi RTRW harus selaras dengan kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Banten agar pembangunan daerah berjalan terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan.

“Kita ingin revisi RTRW selaras dengan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, sehingga pembangunan ke depan bisa lebih terarah dan berkelanjutan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang, Mochamad Ronny Natadipraja, mengatakan revisi RTRW memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan ketahanan pangan.

Menurutnya, regulasi tata ruang yang jelas diperlukan untuk memberikan kepastian hukum kepada investor sekaligus memastikan perlindungan terhadap kawasan pertanian yang menjadi penopang kebutuhan pangan masyarakat.

“Bagaimana kita menyelaraskan keseimbangan antara kepentingan investasi dengan kepentingan ketahanan pangan. Itu poin utama yang menjadi topik bahasan nasional. Selain itu, bagaimana regulasi ini memberikan jaminan agar investor tidak ragu untuk berinvestasi di Kabupaten Serang,” ungkap Ronny.

Ia menambahkan, revisi RTRW juga bertujuan menyelaraskan aturan tata ruang kabupaten dengan kebijakan tata ruang pemerintah provinsi dan pusat agar tidak terjadi pertentangan dalam penetapan pola ruang.

Selain itu, penyusunan regulasi turut mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang berkembang seiring perubahan kondisi wilayah dan kebutuhan pembangunan.

Menurut Ronny, saat ini revisi RTRW masih dalam tahap penyusunan naskah akademik yang dikerjakan oleh konsultan. Prosesnya juga melibatkan diskusi terstruktur dan forum diskusi kelompok terarah atau Focus Group Discussion (FGD).

FGD telah dilaksanakan beberapa kali dengan melibatkan para camat dan masyarakat. Kegiatan serupa akan kembali dilakukan untuk memastikan rancangan tata ruang benar-benar sesuai dengan kondisi daerah dan aspirasi masyarakat.

“Kita akan terus melakukan diskusi agar hasilnya sesuai dengan kondisi daerah dan keinginan masyarakat, tanpa mengorbankan investasi maupun ketahanan pangan,” tegasnya.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, didampingi para wakil ketua dan dihadiri puluhan anggota DPRD.

Turut hadir Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, Sekretaris Daerah Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana, pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Serang.

Pemerintah Kabupaten Serang berharap pembahasan kedua Raperda tersebut dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi, melindungi ketahanan pangan, dan menjawab kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan. (Adv)

Rekomendasi untuk Dibaca

Krakatau Pos