Advetorial
Trending

Perkuat Tata Kelola Daerah, Pemkab Serang Matangkan Raperda Tata Ruang dan Aset

SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menegaskan komitmennya untuk mengedepankan keterbukaan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), khususnya terkait penataan ruang wilayah dan pengelolaan aset daerah. Langkah ini dilakukan agar regulasi yang dihasilkan memiliki landasan yang kuat serta sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat.

Komitmen tersebut disampaikan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah saat menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang dengan agenda penyampaian jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda usul Bupati, sekaligus penyampaian Raperda prakarsa DPRD, di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Jumat (23/10/2026).

Bupati yang akrab disapa Ratu Zakiyah itu menjelaskan, rapat paripurna menjadi bagian penting dalam tahapan pembentukan peraturan daerah. Berbagai pandangan, pertanyaan, dan masukan dari fraksi-fraksi DPRD akan ditindaklanjuti melalui pembahasan lanjutan bersama panitia khusus (pansus).

Menurutnya, pembahasan tersebut membutuhkan koordinasi dan komunikasi yang baik antara pihak eksekutif dan legislatif agar setiap substansi regulasi dapat dikaji secara cermat.

“Hari ini kami baru saja rapat paripurna menjawab pandangan umum atau pertanyaan yang disampaikan oleh para fraksi DPRD Kabupaten Serang. Nanti ada pansus karena ini akan dilakukan pembahasan lagi,” ujar Ratu Zakiyah.

Ia menekankan, dua isu utama yang menjadi perhatian, yakni penataan ruang dan aset daerah, memiliki peran strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan serta arah pembangunan Kabupaten Serang ke depan.

- advertisement -

Karena itu, Bupati berharap pembahasan kedua Raperda tersebut dapat berjalan lancar, terbuka, dan melibatkan pendalaman materi secara komprehensif.

“Karena pansus ini keduanya sangat penting. Yang satu mengenai penataan ruang dan yang kedua adalah mengenai aset daerah, maka semoga pansus ini bisa berjalan dengan lancar dan terbuka,” katanya.

Siapkan Data Pendukung untuk Pembahasan Raperda

Sebagai bentuk dukungan terhadap proses pembahasan di DPRD, Pemkab Serang juga akan menindaklanjuti berbagai pertanyaan dan masukan fraksi melalui penyampaian data serta dokumen pendukung secara tertulis.

Langkah tersebut diharapkan dapat membantu DPRD memperoleh informasi yang memadai dalam mengkaji substansi Raperda, sehingga pembahasan dapat berlangsung lebih terarah dan menghasilkan regulasi yang berkualitas.

Ratu Zakiyah menegaskan, penyediaan data pendukung merupakan bagian dari upaya membangun sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi.

“Yang lainnya tentu akan kami tindak lanjuti dengan memberikan data secara tertulis kepada DPRD,” ungkapnya.

Penataan Ruang Mengacu Ketentuan Perundang-undangan

Terkait Raperda penataan ruang, Bupati menjelaskan bahwa kajian terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang masih terus dilakukan. Proses tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur peninjauan kembali rencana tata ruang.

Menurutnya, kajian RTRW menjadi tahapan penting untuk memastikan perencanaan ruang daerah tetap sesuai dengan ketentuan hukum dan kebutuhan pembangunan yang terus berkembang.

“Ini masih terus dikaji, karena menurut Undang-Undang Penataan Ruang, rencana tata ruang wilayah bisa dikaji ulang setelah lima tahun sekali. Jadi, itu sudah ada aturannya dari undang-undang,” jelasnya.

Pemkab Serang berharap pembahasan Raperda penataan ruang dan aset daerah dapat menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta mendukung pembangunan daerah yang terencana dan berkelanjutan.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, didampingi para wakil ketua dan dihadiri anggota DPRD Kabupaten Serang. Turut hadir Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, Sekretaris Daerah Zaldi Dhuhana, pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Serang, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Serang.

Melalui sinergi antara eksekutif dan legislatif, Pemkab Serang berkomitmen mendorong proses pembentukan regulasi daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (Adv)

Rekomendasi untuk Dibaca

Krakatau Pos