Kab. Tangerang
Trending

Tanyakan Implementasi Keppres 18 tahun 2022, Jhonson : Sejak Menjabat PJ Bupati Tangerang Mengapa Abaikan KADIN !

Tangerang, Krakataupos.com – Rabu, 21 September 2022 lalu, Presiden Joko Widodo secara resmi mengesahkan hasil amendemen Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kamar dagang dan Industri (Kadin) melalui Keppres RI Nomor: 18 Tahun 2022.

Tangerang, 7 Desember 2024 — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dinilai abai terhadap peran dan aspirasi para pengusaha yang tergabung di Kamar Dagang dan Industri (KADIN) setempat.

Bahkan Pihak Pemkab Tangerang terkesan mengabaikan keputusan presiden (Keppres) Nomor 18 tahun 2022 sebagai penguatan peran KADINtidak direspons yang semestinya dari pemerintah daerah (Pemda).

Wakil Ketua KADIN Kabupaten Tangerang, Bidang Hukum, Advokasi dan Sengketa Industri, Sony Jhonson,SH,MH menyatakan, komunikasi antara KADIN dan Pemerintah Kabupaten Tangerang selama ini berjalan kurang efektif.

“Kami sudah berulang kali mengajukan masukan, termasuk terkait implementasi Keppres yang mendukung pelaku usaha daerah. namun, hingga saat ini belum ada langkah nyata dari pemerintah daerah,” ujar Jhonson, Sabtu (7/12/24).di Tangerang.

Keppres yang dimaksud memberikan mandat kepada pemerintah daerah seperti daerah Kota/Kabupaten lainnya diseluruh Indonesia untuk lebih memberdayakan KADIN sebagai mitra strategis dalam pengembangan ekonomi lokal.

- advertisement -

“Namun, menurut KADIN, pihak Pemkab Tangerang belum menunjukkan komitmen nyata untuk menjalankan mandat Keppres tersebut,padahal didaerah lain seperti Kota Tangerang dan Tangerang Selatan dan wilayah lain di Banten peran KADIN sangat menonjol,hanya Kabupaten Tangerang yang tidak menganggap KADIN sebagai mitranya malah Keppres tentang KADIN pun tidak dianggap,”ungkapmya.

Menurut Jhonson, Salah satu poin penting yang disoroti adalah minimnya keterlibatan KADIN dalam pengambilan keputusan strategis di bidang investasi dan akses penyertaan pembangunan infrastruktur.

“Kami berharap adanya sinergi, bukan sekadar formalitas. KADIN memiliki peran vital dalam menjembatani dunia usaha dan pemerintah, terutama di Kabupaten Tangerang yang memiliki potensi ekonomi besar,”pungkasnya.

Sementara itu, pihak Pemkab Tangerang belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan ini. Walau beberapa pejabat yang dihubungi menyatakan bahwa permasalahan ini akan dibahas dalam waktu dekat.

Berbagai pihak berharap agar Pemerintah Kabupaten Tangerang segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki komunikasi dan mengoptimalkan peran KADIN sesuai dengan arahan Keppres.

Hal ini dinilai penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah serta menciptakan iklim investasi yang kondusif.

Walau demikian Penjabat (Pj) Bupati Andi Ony Prihartono maupun Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Soma Atmaja, ketika dikonfirmasi terkait mengapa tidak dilibatkannya KADIN Tangerang dalam berpartisipasi di APBD Pemerintah Kabupaten Tangerang belum atau tidak menjawab baik via telepon maupun WhattsApp yang telah dikirimkan awak media. (Red)

Rekomendasi untuk Dibaca

Krakatau Pos