Tanah Karo

Gabungan Intel Kodim 0205/TK, Intel Korem 023/KS Dan Intel Kodam I/BB Berhasil Amankan Terduga Pengedar Sabu

KARO SUMUT,Krakataupos.com – Perang terhadap peredaran narkotika terus digencarkan Kodim 0205/TK. Unit Intel Kodim, Intel Korem 023/KS dan Intel Kodam I/BB berhasil menangkap seorang pengedar sabu di Desa Sumber Mufakat Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo, Rabu 20/5/2026 sekitar pukul 02.00 wib.

Terduga pelaku JZ Pangaribuan [ 41 ] warga alamat Desa Sumber Mufakat Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo, dibekuk di Gg Lusi sekitar pukul 02.00 WIB. Dari tangannya, petugas menyita
25 buah mancis, 1 buah bong plastik, Uang Rp 91.000, Pipet Isap 4 buah, sabu – sabu 1,11Gram atau 8 paket dengan rincian , paket sabu harga Rp 100.000, 5 buah
paket sabu harga Rp 50.000, tas gendong warna hitam 1 buah, KTP 2 Lembar, Sim A polos, satu dompet hitam dan Kaca pirex 2 biji.

Menurut keterangan Dandim 0205/TK Letkol Inf Robert Panjaitan melalui Pasi Intel Kapten Arm Rajiman Girsang ketika dikonfirmasi wartawan pada hari Rabu 20/5/2026 mengatakan, bahwa hari Selasa 19/5/2026 sekitar pukul 16.00 Wib, Tim gabungan Den Inteldam I/BB, Tim Intelrem 023/KS dan Unit Inteldim 0205/TK mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sumber Mufakat terdapat 2 orang terduga Bandar Narkoba Jenis Sabu-sabu yang sudah sangat meresahkan masyarakat setempat.

Dan sekitar pukul pukul 16. 30 Wib, Pasi Intel Kodim 0205/TK memerintahkan anggota Unit Intel Kodim 0205/TK dan orang anggota dari Deninteldam I/BB dan Tim Intelrelm 023/KS bergerak dari Kabanjahe menuju ke Desa Sumber Mufakat. Sekitar pukul 19.00 Wib, Tim gabungan tiba di dilokasi yang dimaksud tempat penyalahgunaan narkoba dan langsung melaksanakan briefing.

Setelah kita melakukan penangkapan terhadap terduga pengedar narkoba, terduga tersangka pun langsung kita interogasi dan pelaku mengaku bahwa yang bersangkutan sudah 2 bulan menjual atau menjadi agen Sabu – Sabu di tempat kos-kosannya.

Sabu sabu tersebut di pesan dari saudara Talib Warga Sumbul dan Sabu – Sabu dipesan dari saudara Talib dan bila ada rekan yang memesan sabu dan dijemput di Simpang Sumber Mufakat Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo.

- advertisement -

Sabu tersebut dipesan ke Talib sesuai permintaan pemakai, dalam satu hari pesanan bisa tiga kali pesan dengan harga setiap pesanan berkisar Rp. 200.000 dan terduga pelaku tidak tau siapa bandar besar sabu – sabu yang dijualnya. Sesuai pengakuan tersangka bahwa pemasokan barang sabu tersebut diduga berasal dari wilayah Provinsi Nangroe Aceh Darussallam.

Pasi Intel Kapten Arm Rajiman Girsang menambahkan, setelah kita melakukan interogasi terhadap pelaku, pelaku langsung kita serahkan ke Satresnarkoba Polres Karo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami dari Kodim 0205/TK, Kodam I/BB dan Korem 023/KS tetap mengimbau kepada masyarakat supaya jangan sesekali memakai narkoba.
(Erianto Perangin-Angin)

Rekomendasi untuk Dibaca

Krakatau Pos