Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal, Komisi IV Terima Audiensi Masyarakat Desa Mekarsari Lebak

SERANG,- Komisi IV DPRD Banten menerima audiensi dari perwakilan masyarakat Desa Mekarsari bertempat di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Banten, Kamis (23/01/2025).
Salah satu perwakilan masyarakat Desa Merkarsari, Wadde menyampaikan maksud dan tujuannya untuk melakukan audiensi ini terkait konflik warga Desa Mekarsari yang berupaya melindungi lingkungannya justru menjadi sasaran pemeriksaan hukum.
“Kami menghadapi situasi yang sangat memprihatinkan di Desa Mekarsari. Konflik ini berawal dari aktifitas tambang ilegal telah menyebabkan kerusakan lingkungan, infrastruktur desa, dan gangguan sosial yang signifikan,” ucapnya.
Meski tambang ilegal tersebut telah disegel oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten, hingga kini belum ada proses hukum terhadap pelaku tambang ilegal.
Audiensi tersebut diterima oleh Anggota Komisi IV DPRD Banten Ade Hidayat dan H. Juheni M. Rois, didampingi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten.
H. Juheni M. Rois menanggapi bahwa pihaknya bersama Pemprov Banten melalui dinas terkait akan meninjau tempat kejadian aktifitas tersebut, sebab menurut data informasi bahwa di daerah Rangkasbitung, Kab. Lebak tidak ada wilayah yang ditentukan untuk aktifitas penambangan.
“Oleh karena itu, dalam perseptif Pemerintah Provinsi Banten dan DPRD Banten apabila (tambang) tidak tercatat, maka dianggap ilegal. Selain itu, kami akan memanggil perusahaan yang terlibat untuk menggali informasi lebih lanjut berkaitan beberapa pelanggaran disampaikan oleh masyakarat,” tuturnya.
DPRD Banten juga tidak akan membiarkan tindakan yang melawan hukum dan melanggar ketentuan yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat maupun daerah. Menurutnya, presiden sudah menyampaikan bahwa tidak ada perlakuan khusus terhadap pengusaha-pengusaha yang dianggap melanggar ketentuan hukum.
“Kami juga meminta Dinas ESDM untuk mengawali hal ini sementara, sampai keputusan pemerintah nanti dapat dikeluarkan. Misalkan dengan tetap menjaga dan memasang informasi berkaitan dengan tambang ilegal, lalu berkoodinasi dengan Biro Hukum mengenai langkah apa saja yang bisa dilakukan sementara oleh Pemprov Banten,” tutupnya. (Saarah/Bid.Infopub&dok/Adv)