Kota Serang

Pemkot Serang Hibahkan Lahan 4.715 Meter Persegi ke Kejari untuk Pembangunan Rupbasan

KOTA SERANG,Krakataupos.com   – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang terus memperkuat sinergi dengan instansi vertikal demi mengoptimalkan pelayanan publik dan kelancaran proses penegakan hukum di wilayahnya.

Langkah konkret tersebut diwujudkan oleh Wali Kota Serang Budi Rustandi melalui penyerahan hibah lahan seluas 4.715 meter persegi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang untuk pembangunan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

Prosesi penyerahan lahan yang berlokasi di Kecamatan Taktakan ini ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Daerah di Ruang Rapat Wali Kota Serang, Jumat 2 Oktober 2026.

Wali Kota Serang Budi Rustandi menuturkan, pemberian hibah aset daerah ini merupakan wujud nyata kolaborasi yang harmonis antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam pemenuhan sarana dan prasarana.

“Ini dalam rangka kolaborasi dan sinergi untuk pemenuhan sarana dan prasarana yang menjadi bagian dari kepentingan pemerintah pusat,” ujar Budi.

Budi menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap aset milik Pemkot Serang dapat berdaya guna secara maksimal, khususnya yang bersentuhan langsung dengan kepentingan dan pelayanan kepada masyarakat luas.

- advertisement -

“Tentu saya sebagai Wali Kota mengakomodasi hal tersebut agar aset-aset kita sesuai dengan peruntukannya dan bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk pelayanan publik,” tambahnya.

Turut mendampingi dalam agenda tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin yang memastikan bahwa lahan strategis seluas 4.715 meter persegi di Taktakan tersebut sangat representatif untuk dibangun fasilitas penyimpanan berskala besar.

Di tempat yang sama, Kepala Kejari Serang Dado Achmad Ekroni menyambut hangat dukungan penuh dari jajaran Pemkot Serang.

Dado menjelaskan, pembangunan Rupbasan di Taktakan sangat mendesak lantaran fasilitas kelola barang bukti yang saat ini berada di belakang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Serang kapasitasnya sangat terbatas dan tidak memiliki area parkir yang memadai.

“Rencananya kami akan membuat rumah penyimpanan barang-barang bukti dan barang sitaan negara. Fasilitas ini nantinya bisa juga digunakan oleh Kejaksaan Negeri di seluruh Banten, khususnya untuk perkara-perkara tindak pidana korupsi (Tipikor),” papar Dado.

Menurut Dado, keberadaan Rupbasan terpadu ini akan sangat mempermudah mobilisasi barang bukti dari wilayah lain, seperti Tangerang atau Lebak.

Jarak penitipan yang terpusat di Kota Serang akan memberikan efisiensi saat barang bukti tersebut dibutuhkan untuk proses persidangan hingga menunjang kelancaran proses lelang barang sitaan usai eksekusi.

Selain memperkuat infrastruktur tata kelola hukum, kehadiran pusat layanan instansi vertikal ini diyakini akan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan wilayah.

“Kalau di Taktakan, mudah-mudahan bisa mempermudah layanan dan juga mendorong geliat ekonomi di sana,” harap Dado.

Sebagai informasi, pelaksanaan pembangunan fisik gedung Rupbasan Kejari Serang di Taktakan ini ditargetkan dapat mulai berjalan pada tahun 2027 mendatang, menyesuaikan dengan kesiapan alokasi anggaran dari pemerintah pusat melalui Kejaksaan.(Ja)

Rekomendasi untuk Dibaca

Krakatau Pos