Dukcapil Nyaba Culinary Day 2026: Warga Kota Tangerang Bisa Urus Dokumen Kependudukan

Kota Tangerang,
Krakataupos.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang kembali menghadirkan inovasi untuk mendekatkan pelayanan publik ke masyarakat.
Melalui ajang bertajuk Dukcapil Nyaba Culinary Day 2026, warga Kota Tangerang dapat mengurus berbagai dokumen kependudukan sambil menikmati ragam wisata kuliner.
Kegiatan jemput bola ini dijadwalkan berlangsung di Lapangan Ahmad Yani, Alun-Alun Kota Tangerang, Sabtu (12/9/2026) mulai pukul 10.00 hingga 17.00 WIB.
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rizal Ridolloh menerangkan, program ini dirancang untuk memberikan pengalaman pelayanan publik yang santai, menyenangkan dan berkesan bagi masyarakat.
“Kami ingin mengubah stigma, mengurus dokumen kependudukan itu rumit dan kaku. Lewat Dukcapil Nyaba Culinary Day, warga bisa memanfaatkan momen libur akhir pekan bersama keluarga,” pungkas Rizal.
Ia menegaskan, seluruh layanan administrasi kependudukan yang dihadirkan dalam acara ini dipastikan 100% gratis tanpa dipungut biaya apapun.
“Kami ingin momentum akhir pekan warga tidak hanya terisi dengan rekreasi kuliner, tetapi juga menjadi solusi mudah untuk melengkapi dokumen kependudukan,” terang Rizal.(As)
Adapun jenis pelayanan kependudukan yang tersedia beserta persyaratan yang wajib disiapkan oleh warga meliputi:
1. Penerbitan Akta Kelahiran
* Mengisi Formulir F-2.01
* Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari RS/Bidan atau Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Kelahiran
* Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
* Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan/SPTJM Perkawinan
2. Cetak KTP-el (Rusak atau Hilang)
* Formulir Pendaftaran Penduduk (F1-02)
* Fisik KTP-el lama/rusak (jika KTP rusak)
* Kartu Keluarga (KK)
* Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika KTP hilang)
3. Cetak KK Barcode (Tanpa Perubahan Data)
* Formulir Pendaftaran Penduduk (F1-02)
* Kartu Keluarga lama/rusak
* KTP-el
* Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika KK hilang)
* Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Cerai/Akta Kematian (apabila ada pembaharuan status perkawinan)
4. Kartu Identitas Anak (KIA)
* Formulir Pendaftaran Penduduk (F1-02)
* Kartu Keluarga (KK)
* KTP-el Orang Tua / Kepala Keluarga
* Pasfoto Anak (khusus usia di atas 5 tahun)
* Fotokopi Akta Kelahiran anak
5. Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
* Ponsel/Smartphone dengan akses internet aktif
* Alamat email aktif
* Nomor Induk Kependudukan (NIK)
* Nomor ponsel aktif







