Perkuat Pendapatan Daerah, Pemkab Serang dan DPRD Sepakati Perubahan Perda Pajak dan Retribusi

SERANG – Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah kembali ditunjukkan melalui penetapan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Regulasi tersebut resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Rabu (10/6/2026).
Pengesahan perda tersebut menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menyesuaikan regulasi dengan perkembangan kebutuhan pelayanan publik dan pengelolaan daerah.
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Serang yang telah menyelesaikan pembahasan perubahan perda secara tepat waktu. Menurutnya, kolaborasi yang baik antara eksekutif dan legislatif menjadi fondasi penting dalam menghadirkan kebijakan yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Perubahan perda ini diharapkan mampu meningkatkan PAD Kabupaten Serang sehingga pembangunan dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan,” ujar Zakiyah usai menghadiri rapat paripurna.
Dalam perda yang baru disahkan tersebut, terdapat sejumlah penyempurnaan yang bertujuan memperjelas serta memperkuat dasar pemungutan retribusi daerah. Salah satunya adalah penetapan tarif retribusi layanan kesehatan yang kini memiliki nominal yang lebih jelas dan terukur.
Selain itu, pemerintah daerah juga memasukkan pengaturan mengenai tarif pengujian pembuangan air limbah yang sebelumnya belum tercantum dalam regulasi. Langkah ini dinilai penting untuk mendukung pengawasan lingkungan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Penyesuaian juga dilakukan terhadap tarif retribusi pengelolaan sampah sektor industri. Kebijakan tersebut disusun dengan mempertimbangkan potensi daerah serta kebutuhan pengelolaan sampah yang semakin kompleks seiring pertumbuhan aktivitas industri di Kabupaten Serang.
Menurut Zakiyah, optimalisasi pajak dan retribusi daerah bukan sekadar upaya meningkatkan pendapatan, melainkan bagian dari strategi memperluas kemampuan pemerintah dalam membiayai pembangunan.
“Semakin kuat PAD, semakin besar pula kemampuan daerah untuk membangun infrastruktur, meningkatkan pelayanan publik, memperbaiki fasilitas pendidikan, kesehatan, dan berbagai kebutuhan masyarakat lainnya,” katanya.
Karena itu, ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah terkait untuk segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan wajib pajak agar implementasi perda dapat berjalan efektif dan memberikan hasil yang maksimal.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, menjelaskan bahwa perubahan perda dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi pemerintah pusat terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2023.
Menurutnya, sejumlah penyesuaian dilakukan pada pasal dan lampiran perda, terutama yang berkaitan dengan objek retribusi dari beberapa perangkat daerah penghasil pendapatan. Namun, perubahan tersebut tidak mengubah tarif pajak daerah yang berlaku.
“Fokusnya lebih pada penyempurnaan retribusi agar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan saat ini. Dengan regulasi yang lebih lengkap, potensi pendapatan daerah dapat dikelola secara lebih optimal,” ujarnya.
Dengan disahkannya perubahan perda tersebut, Pemkab Serang optimistis pengelolaan pajak dan retribusi daerah akan semakin efektif. Pada akhirnya, peningkatan PAD diharapkan mampu menjadi motor penggerak pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Serang. (Adv)







