Revitalisasi Alun-alun Kota Serang Dimulai Juni 2026, Hadirkan Ikon Golok Banten hingga Fasilitas Air Minum Gratis

SERANG KOTA,Krakataupos.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memastikan proyek revitalisasi Alun-alun Kota Serang akan mulai dikerjakan pada Juni 2026 setelah proses tender memasuki tahap akhir. Proyek strategis daerah tersebut diproyeksikan berlangsung selama sekitar 200 hari kerja dengan konsep penataan empat zona utama yang mengakomodasi kebutuhan masyarakat dan ruang publik modern.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang, Iwan Sunardi, mengatakan pihaknya telah menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memastikan kesiapan pelaksanaan pembangunan.
Menurutnya, sinergi antarinstansi sangat diperlukan agar setiap pihak memahami tugas dan kewenangannya selama proses revitalisasi berlangsung.
“Kami mengundang seluruh OPD terkait untuk memberikan masukan. Tujuannya agar saat pelaksanaan nanti jelas siapa mengerjakan apa sesuai tugas pokok dan kewenangannya masing-masing,” ujar Iwan, Selasa (9/6/2026).
Ia menjelaskan, proses lelang saat ini tinggal menunggu penetapan pemenang tender dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa. Setelah seluruh tahapan administrasi selesai dan kontrak ditandatangani, pekerjaan fisik akan segera dimulai pada pertengahan Juni 2026.
“Pekerjaan diperkirakan berlangsung sekitar 200 hari kerja atau lebih dari enam bulan. Setelah kontrak ditandatangani, pelaksanaan langsung dimulai,” katanya.
Untuk mempermudah pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan, kawasan Alun-alun Barat dan Timur akan dibagi menjadi empat zona pembangunan.
Zona pertama akan difungsikan sebagai lapangan upacara kenegaraan. Zona kedua menjadi kawasan air mancur yang dilengkapi ikon Golok Banten sebagai simbol identitas budaya daerah.
Sementara itu, zona ketiga dirancang sebagai area bermain dan ruang interaksi masyarakat. Adapun zona keempat akan dilengkapi fasilitas food court, lapangan tenis, serta area parkir yang lebih tertata.
“Kami membagi pekerjaan menjadi empat zona agar pelaksanaan lebih terukur, progresnya lebih mudah diawasi, dan pelaksana memiliki panduan yang jelas,” jelas Iwan.
Salah satu fasilitas yang menjadi daya tarik dalam revitalisasi tersebut adalah penyediaan air minum siap konsumsi yang dapat digunakan masyarakat secara gratis. Fasilitas ini diharapkan menjadi inovasi baru dalam pengelolaan ruang terbuka publik di Kota Serang.
“Kalau di kota-kota maju, ruang publik sudah memiliki fasilitas air minum yang bisa langsung digunakan masyarakat. Mudah-mudahan Alun-alun Kota Serang menjadi yang pertama menghadirkan fasilitas tersebut,” ujarnya.
Terkait isu penerapan tiket masuk, Iwan menegaskan bahwa alun-alun merupakan fasilitas publik yang diperuntukkan bagi masyarakat dan pada prinsipnya tidak dirancang sebagai kawasan berbayar.
“Setahu saya fasilitas publik seperti ini tidak boleh berbayar karena memang menjadi ruang berkumpul masyarakat,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa perencanaan revitalisasi telah melalui berbagai tahapan konsultasi publik dengan melibatkan tokoh masyarakat, akademisi, tokoh agama, hingga organisasi kemasyarakatan.
Menurutnya, berbagai masukan yang disampaikan telah diakomodasi dalam konsep pembangunan sehingga hasil revitalisasi nantinya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Kota Serang.
“Perencanaan ini sudah mengakomodasi berbagai saran dan masukan sehingga diharapkan sesuai dengan harapan masyarakat Kota Serang,” katanya.
Sebagai proyek strategis daerah, revitalisasi Alun-alun Kota Serang juga akan mendapatkan pendampingan dari aparat penegak hukum. Pemkot Serang telah mengajukan permohonan Pendampingan Proyek Strategis kepada Kejaksaan Negeri guna memastikan seluruh tahapan pembangunan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pekerjaan ini cukup kompleks dan berdampak pada banyak aspek sosial. Karena itu pendampingan diperlukan agar seluruh proses berjalan dengan baik,” pungkas Iwan.
Tahap awal pekerjaan yang akan dilakukan setelah penandatanganan kontrak adalah pembongkaran fasilitas eksisting dan persiapan pembangunan secara serentak pada empat zona yang telah ditetapkan.(Ja)







