Karyawan Perusahaan Skincare Laporkan Oknum Pengacara yang Diduga Lakukan Pemerasan ke Polres Tangsel

Tangsel, Krakataupos.com – Setelah melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dan/atau penggelapan produk skincare merek “YESSICA” oleh beberapa karyawan berinisial DW, SI, RI, PR, dan HL, PT. FYC Maju Terus kini menghadapi kasus baru yang melibatkan oknum pengacara. Perusahaan menyebut telah menjadi korban pemerasan yang dilakukan oleh pihak yang seharusnya mendampingi hukum secara profesional.
Laporan awal terkait dugaan pencurian dan/atau penggelapan produk tersebut telah disampaikan kepada kepolisian dengan Bukti Lapor Nomor: TBL / B / 2688 / XII / 2024 / SPKT / POLRES TANGERANG SELATAN / POLDA METRO JAYA, pada 6 Desember 2024. Dalam laporan tersebut, PT. FYC Maju Terus mengungkapkan kerugian yang dialami perusahaan akibat hilangnya barang senilai ratusan juta rupiah. Penelusuran internal mengarah pada indikasi keterlibatan karyawan.
Dalam proses hukum yang berjalan, kuasa hukum PT. FYC Maju Terus dan Karyawan tersebut , Askhar Wijaya Subiyanto, menjelaskan bahwa kliennya kini justru menghadapi situasi baru yang tidak terduga. Oknum pengacara dari pihak terlapor diduga meminta sejumlah uang kepada pihak perusahaan dengan alasan pencabutan laporan.
“Selain meminta uang dengan dalih pencabutan laporan, ada permintaan lain seperti biaya ‘entertainment’ untuk penyidik dan media. Permintaan tersebut sangat tidak masuk akal dan jumlahnya cukup fantastis,” ujar Askhar.
Askhar juga menambahkan, setelah laporan dugaan pencurian dan penggelapan diajukan, pihak terlapor justru mengajukan laporan balik terhadap personal di perusahaan dengan tuduhan yang dinilai tidak berdasar. “Kami melihat adanya upaya intimidasi dan tekanan terhadap klien kami melalui langkah-langkah hukum yang terkesan direkayasa,” imbuhnya.
Sebagai tindak lanjut, Karyawan dari PT. FYC Maju Terus telah melaporkan dua oknum pengacara berinisial KB dan EF yang diduga melakukan pemerasan. Askhar menegaskan bahwa bukti-bukti kuat telah disiapkan untuk mendukung laporan tersebut.
“Kasus ini tidak hanya merugikan klien kami secara materi, tetapi juga mencederai prinsip profesionalisme dan etika hukum. Kami berharap pihak berwenang dapat mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan adil,” tutup Askhar.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian khusus, mengingat dugaan pemerasan yang melibatkan oknum pengacara dapat mencoreng citra profesi hukum. Semua pihak diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga proses hukum selesai. (Dvd)