Tuntaskan Komitmen Daerah, Pemkot Serang Bahas Pergeseran Anggaran Strategis Untuk Pelayanan Publik

SERANG KOTA,Krakataupos.com – Sekretaris Daerah Kota Serang, Nanang Saefudin, memimpin rapat terbatas (ratas) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di lingkungan Pemerintah Kota Serang pada Rabu (8/4/2026).
Rapat strategis tersebut difokuskan pada pembahasan pergeseran anggaran guna menuntaskan kewajiban Pemerintah Kota Serang dalam kesepakatan kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kabupaten Serang.
Pertemuan yang digelar sebelum agenda pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) ini dihadiri oleh seluruh anggota TAPD, termasuk Satgas Percepatan Pembangunan dan Optimalisasi Pendapatan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang, serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Serang.
Dalam arahannya, Nanang Saefudin menegaskan bahwa penyelesaian komitmen antar-daerah menjadi prioritas dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
“Agenda utama hari ini adalah meninjau kembali kewajiban Pemerintah Kota Serang dalam kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kabupaten Serang. Kewajiban tersebut harus segera kita laksanakan,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, dibahas dua poin utama bantuan yang akan segera direalisasikan.
Pertama, Pemerintah Kota Serang akan memberikan bantuan pengadaan satu unit ambulans senilai Rp350 juta. Program ini akan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kota Serang sebagai leading sector.
Kedua, dialokasikan anggaran sebesar Rp250 juta untuk rehabilitasi tempat ibadah di Kelurahan Cilowong, Kecamatan Taktakan. Kegiatan ini akan berada di bawah pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Serang.
“Rehabilitasi tempat ibadah di Kelurahan Cilowong akan dikerjakan secara profesional agar manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat,” tambahnya.
Selain pelaksanaan fisik, Sekda juga menekankan pentingnya tertib administrasi pasca pembangunan. Ia menegaskan bahwa setiap aset yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah wajib diserahterimakan melalui mekanisme hibah resmi kepada masyarakat.
Penyerahan tersebut akan dilakukan kepada Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) setempat sebagai bentuk legalitas pemanfaatan fasilitas.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Pemerintah Kota Serang dan Pemerintah Kabupaten Serang dalam penanganan isu lingkungan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta sarana ibadah bagi masyarakat.(Ja)







