Tim Unit Intel Kodim 0205/TK Tangkap Diduga Bandar Narkotika di Desa Mardinding

TANAH KARO, SUMUT – Tim Unit Intel Kodim 0205/TK kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan menangkap salah satu bandar narkotika jenis sabu AS alias Bacang [ 32 ] warga Desa Mardinding Kecamatan Mardingding Kabupaten Karo Sumatera Utara.
Pelaku yang diketahui sebagai bagian dari jaringan narkob ini ditangkap pada Rabu 13/8/2025 sekitar pukul 21.00 wib.
Adapun kronologis penangkapan yang disampaikan Dandim 0205/TK Letkol Inf Robert Panjaitan melalui Pasi Intel Lettu Arm Rajiman Girsang ketika dikonfirmasi Awak Media,Kamis( 14/08/2025) ” sekitar pukul 17.00 WIB.
Pasiintel Kodim 0205/ TK Lettu Arm Rajiman Girsang menerima Informasi dari masyarakat bahwa di Desa Mardingding Kec. Mardinding Kab. Karo setiap hari selalu terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu-sabu tepatnya di tengah pajak atau pasar.
Mendapat atas laporan tersebut, sesui perintah dari Dandim, saya menerjunkan 7 anggota Unit Intel untuk menuju ke lokasi untuk memastikan adanya informasi transaksi narkoba di Desa Mardingding Kecamatan Mardingding Kabupaten Karo.
Sekitar pukul 24.30 WIB. Anggota Unit Intel Kodim 0205/TK, Dpp Pasintel Kodim 0205/TK tiba di lokasi dan memantau lokasi tersebut bahwa benar adanya beberapa orang aktivitas warga di tengah pajak dengah kondisi gelap dengan gerak gerik mencurigakan dan salah satu dari mereka duduk di tengah pajak menggunakan senter di kepalanya.
” 4 orang anggota Unit Intel dengan menggunakan sepeda motor mendekati target dengan menyamar sebagai pembeli dan terduga tersangka pengedar sabu-sabu langsung memanggil dengan bahasa ” mari – mari” dengan sigap anggota unit langsung menangkap terduga pengedar jenis sabu.
Setelah kita melakukan penangkapan, terduga tersangka langsung kita bawa ke Kodim 0205/TK untuk melakukan pemeriksaan sekaligus tes urine bagi terduga tersangka, karena pas kita melakukan penangkapan, tim kita mendapatkan barang bukti berupa sabu 6 paket seberat 2,06 gram, uang tunai 158 ribu dan tiga buah skop kecil.
Setelah kira melakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti langsung kita serahkan ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kami dari Unit Intel Kodim Tanah Karo tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Karo, kami imbau kepada masyarakat, jika ada dugaan peredaran narkoba di sekeliling anda, silahkan laporkan ke Kodim maupun ke Koramil terdekat, ” ucap Pasi Intel Lettu Arm Rajiman Girsang.
(Erianto Perangin-Angin)