Bappenda Banten: 91 Persen PAD Ditopang Pajak, Kepatuhan Wajib Pajak Terus Didorong

SERANG — Pajak daerah masih menjadi sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Banten. Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Banten mencatat kontribusi pajak mencapai sekitar 91 persen dari total PAD yang dikelola pemerintah provinsi.
Karena itu, peningkatan kepatuhan masyarakat dan dunia usaha dalam membayar pajak menjadi salah satu perhatian Bappenda Banten untuk menjaga sekaligus meningkatkan penerimaan daerah.
Plt Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Bappenda Provinsi Banten, Bambang Dwi Janarko, mengatakan penerimaan pajak memiliki peran strategis karena menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah.
Hal tersebut disampaikan Bambang saat ditemui di kantornya, Kamis (27/8/2026).
“Pajak itu saat ini menjadi tulang punggung penerimaan pendapatan asli daerah di Provinsi Banten. Pajak daerah hampir mencapai 91 persen dari total penerimaan PAD yang dikelola Pemerintah Provinsi Banten,” kata Bambang.
Menurutnya, kepatuhan membayar pajak tidak semata-mata berkaitan dengan kewajiban kepada pemerintah. Pajak juga merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan di daerah.
“Yang paling penting adalah bagaimana masyarakat berperan serta dalam proses pembangunan yang ada di wilayahnya,” ujarnya.
Bambang menjelaskan, Pemerintah Provinsi Banten saat ini memiliki sejumlah kewenangan dalam pemungutan pajak daerah. Di antaranya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Rokok, Pajak Alat Berat, serta opsen.
Dari sejumlah jenis pajak tersebut, sektor kendaraan bermotor menjadi kontributor terbesar terhadap penerimaan pajak daerah.
“Sekitar 80 persen penerimaan pajak di Provinsi Banten disumbang dari sektor kendaraan bermotor,” ungkapnya.
Penerimaan pajak tersebut kemudian digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, serta sektor sosial.
Bambang menegaskan, Bappenda tidak ingin peningkatan penerimaan pajak justru menambah beban masyarakat. Karena itu, berbagai strategi dilakukan dengan mengoptimalkan potensi yang sudah ada.
Upaya tersebut antara lain melalui pembenahan database perpajakan, penggalian potensi penerimaan, peningkatan pelayanan, serta digitalisasi pembayaran.
Salah satu kemudahan yang telah disiapkan adalah aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara digital tanpa harus datang dan mengantre di kantor Samsat.
“Dengan aplikasi SIGNAL, masyarakat cukup mengunduh aplikasi, mendaftarkan diri dan objek pajaknya, kemudian pembayaran bisa dilakukan melalui aplikasi,” jelas Bambang.
Selain layanan digital, Bappenda juga menyediakan layanan Samsat keliling dan gerai Samsat untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Bappenda juga menggandeng pemerintah kabupaten/kota. Terlebih dengan diterapkannya mekanisme opsen PKB dan BBNKB, pemerintah kabupaten/kota memiliki peran dalam mengoptimalkan penerimaan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Kami bersinergi dengan pemerintah kabupaten/kota agar kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membayar pajak dapat terus ditingkatkan,” katanya.
Bappenda juga melakukan digitalisasi dan pembenahan database sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi sekaligus meminimalkan potensi kebocoran penerimaan.
Selain itu, masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor namun masih menggunakan nama pemilik sebelumnya diimbau segera melakukan tertib administrasi kepemilikan kendaraan.
“Kalau sudah atas nama sendiri tentu lebih mudah, termasuk ketika melakukan pembayaran pajak karena persyaratan administrasinya juga jelas,” tuturnya.
Untuk mendorong masyarakat memenuhi kewajiban pajaknya, Pemprov Banten juga memberikan sejumlah kebijakan keringanan pajak kendaraan bermotor pada 2026.
Bambang menyebut terdapat diskon 5 persen pokok PKB bagi masyarakat yang patuh pajak atau tidak memiliki tunggakan dan denda.
Pemprov Banten juga memberikan diskon 20 persen bagi wajib pajak perorangan yang melakukan mutasi kendaraan dari luar Provinsi Banten ke Banten. Sementara kendaraan milik badan usaha atau perusahaan mendapatkan diskon sebesar 40 persen.
Selain diskon, pemerintah juga memberikan pembebasan denda bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan. Kebijakan tersebut berlaku mulai 18 Agustus hingga 21 Oktober 2026.
Khusus program mutasi kendaraan dari luar Provinsi Banten, kesempatan memanfaatkan keringanan diberikan hingga 23 Desember 2026.
Bambang mengajak masyarakat memanfaatkan berbagai kemudahan dan kebijakan tersebut. Menurutnya, kepatuhan membayar pajak akan kembali dirasakan masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan publik.
“Pajak itu penting karena merupakan tulang punggung proses pembangunan di Provinsi Banten. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan dengan cara tertib melakukan pembayaran pajak,” pungkasnya. (Red)







