Advetorial
Trending

Perkimtan Kota Tangerang Tata Kawasan Kumuh Kedaung Baru   

KOTA TANGERANG, Krakataupos.com – Kawasan kedaung merupakan salah satu lokasi pemukiman kumuh di kota tangerang yang berdasarkan SK Kumuh Keputusan Walikota Tangerang nomor : 052/Kep.793-Bappeda/2021 tentang penetapan Kawasan perumahan dan permukiman yang kumuh di wilayah kota Tangerang, dimana salah satunya ada wilayah dalam kelurahan kedaung baru yang sangat kumuh yaitu warga permukiman yang tinggal pada area ex squatter yang kondisinya sangat tidak layak seperti kondisi bangunan, kondisi jalan, kondisi air limbah, kondisi saluran drainase, kondisi air bersih, kondisi persampahan, kondisi RTH, dan kondisi kluster rumah tapak.

Pemkot Tangerang melalui Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) dalam upaya penuntasan kumuh diwilayah tersebut maka Pemerintah Kota Tangerang bersinergi dan berkolaborasi Bersama dengan kementerian PUPR untuk melakukan penataan deliniasi Kawasan. Proses penataan dimulai dari tahun 2021 penyusunan masterplan Kawasan kedaung, tahun 2022 dimulainya pembangunan rusun tahun 2023 masih lanjutan pembangunan rusun, pembangunan jembatan akses rusun dan penyiapan lahan ruang terbuka hijau (taman kedaung) dan tahun 2024 pemindahan warga ex squatter ke rusunawa serta pembangunan RTH taman kedaung dan pembangunan jalan akses rusun

“Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, disebutkan bahwa pemerintah perlu lebih berperan dalam menyediakan dan memberikan kemudahan dan bantuan perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat,” ungkap Adrial Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman Perkim Kota Tangerang. Kamis, (17/10/24).

Ia menambahkan, penyediaan bantuan perumahan itu melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang berbasis kawasan serta keswadayaan masyarakat. Sehingga merupakan satu kesatuan fungsional dalam wujud tata ruang fisik, kehidupan ekonomi, dan sosial budaya yang mampu menjamin kelestarian lingkungan hidup.

“Peremajaan permukiman kumuh kawasan kedaung meliputi upaya: pemugaran, peremajaan dan pemukiman kembali kawasan tersebut. Kegiatan meliputi pembangunan rumah susun (kegiatan utama), serta penataan lingkungan pemukiman penduduk sekitarnya (kawasan penunjang). Ini menjadi upaya meningkatkan kualitas lingkungan. Seperti peningkatan jalan dan saluran, pembangunan ruang terbuka hijau (RTH), pembangunan gerbang kawasan dan kegiatan penataan lingkungan lainnya,” papar nya.

- advertisement -

Selain di kedaung, kedepan pemerintah Kota Tangerang akan terus melakukan penataan Kawasan kumuh pada titik lokasi sebagaimana yang tercantumn dalam dalam SK Kumuh.

Ia berharap dengan penataan kawasan kumuh wilayah Kedaung ini, dapat merubah wajah lingkungan yang kumuh menjadi lebih tertata dengan hunian yang layak dan biaya terjangkau. Ditunjang sarana prasarana lingkungan yang memadai serta terciptanya estetika lingkungan. (Adv)

Rekomendasi untuk Dibaca

Krakatau Pos