Jakarta
Trending

Penerimaan Pajak Daerah di Jaksel Sudah dibayar Rp 10,55 Triliun

Jakarta Selatan, Krakataupos.com – Penerimaan pajak daerah di Jakarta Selatan pada periode Januari-25 September 2024 sudah mencapai Rp 10,55 atau 70,77 dari target yang ditetapkan.

Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Edi Sumantri mengingatkan kepada seluruh Kepala Pajak Kecamatan dan camat se-Jakarta Selatan untuk sama-sama melakukan optimalisasi penerimaan daerah dari pajak.

“Pajak sangat penting sebagai modal pembangunan Jakarta. Fungsi koordinasi menjadi penting agar penerimaan pajak dapat optimal,” ujarnya, Kamis (26/9). 

Ia berharap, penerimaan seluruh objek pajak di Jakarta Selatan pada tahun 2024 tercapai sesuai target yang ditentukan.

“Kalau bisa perolehannya selalu melampaui target. Sehingga, semua masyarakat nanti merasakan dampak positif dari pembayaran pajak,” bebernya. 

Sementara itu, Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Kota Jakarta Selatan, Hendarto menambahkan, target pajak daerah di Jakarta Selatan tahun ini ditetapkan sebesar Rp 14,90 triliun.

- advertisement -

Ia menuturkan, saat ini sedang ada insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar lima persen yang berlaku hingga 30 November 2024.

“Semoga sinergi kita antar OPD semakin intens agar capaian penerimaan pajak bisa mencapai target,” tandasnya. (Red)

Rekomendasi untuk Dibaca

Krakatau Pos