Nasional

Lebih 287 Ribu NIK Penerima Manfaat Zakat Terdata di Simzat

Sukoharjo, Krakataupos.com  (Kemenag) — Kementerian Agama terus memperkuat peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat dan pengentasan kemiskinan melalui integrasi program zakat dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Langkah ini bertujuan agar zakat semakin berdampak melalui tata kelola data yang lebih terukur, tepat sasaran, transparan, dan berkelanjutan.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Prof. Waryono Abdul Ghafur, mengatakan bahwa hingga 4 November 2026, tercatat sebanyak 287.300 Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah masuk dalam Sistem Informasi Manajemen Zakat (Simzat). Data ini bersumber dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebanyak 261.817 NIK dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) sebanyak 25.483 NIK. Data tersebut berasal dari 308 entitas Baznas dan 92 LAZ yang telah melakukan input.

“Capaian ini menjadi fondasi awal untuk membangun basis data penerima manfaat zakat yang lebih terintegrasi dan dapat dimanfaatkan dalam perencanaan serta evaluasi program pemberdayaan,” terang Prof. Waryono saat memberikan Pembinaan, Penguatan Tata Kelola, dan Kolaborasi Pemberdayaan Zakat Berbasis DTSEN bersama Baznas dan LAZ wilayah Solo Raya di Sukoharjo, Rabu (4/11/2026).

Kegiatan ini dihadiri jajaran Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf,  perwakilan Baznas, pimpinan dan pengelola LAZ, Forum Zakat (FoZ) Jawa Tengah, khususnya klaster Solo Raya, Direktur LZIS Assalaam, serta perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukoharjo.

Prof. Waryono menegaskan bahwa pengelolaan zakat tidak boleh berhenti pada proses penghimpunan dan penyaluran dana. Lebih dari itu, zakat harus mampu menjawab persoalan nyata masyarakat, terutama kemiskinan, kerentanan ekonomi, dan keterbatasan akses terhadap kesejahteraan. Menurutnya, keberhasilan pengelolaan zakat perlu dilihat dari perubahan kondisi kehidupan mustahik setelah menerima intervensi program.

“Zakat harus hadir di tengah kehidupan masyarakat. Kita tidak cukup hanya membaca laporan atau angka-angka, tetapi harus mengetahui kondisi riil masyarakat dan memastikan bahwa program yang dijalankan benar-benar memberikan perubahan,” ujarnya.

- advertisement -

Prof. Waryono menjelaskan, integrasi DTSEN menjadi langkah strategis untuk mempertemukan program pemberdayaan zakat dengan kebijakan pemerintah dalam pengentasan kemiskinan. Melalui pemanfaatan data sosial ekonomi, Baznas dan LAZ dapat mengidentifikasi calon penerima manfaat, memeriksa riwayat bantuan yang pernah diterima, serta menentukan bentuk intervensi yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi ekonomi masyarakat.

“Dengan demikian, dana zakat dapat disalurkan secara lebih terarah, mengurangi potensi tumpang tindih bantuan, sekaligus memperkuat sinergi antara program pemerintah dan pemberdayaan dana umat,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya pemutakhiran data setelah program pemberdayaan dilaksanakan. Menurutnya, perubahan kondisi mustahik harus tercermin dalam data agar keberhasilan intervensi dapat diukur secara objektif. Apabila seseorang telah mengalami peningkatan kesejahteraan, tetapi datanya tidak diperbarui, maka perubahan tersebut tidak akan terbaca dalam sistem.

“Jangan sampai masyarakat sudah kita berdayakan, kondisinya sudah berubah, tetapi datanya masih menunjukkan keadaan yang lama. Karena itu, setiap intervensi harus diikuti pemantauan dan pemutakhiran data. Kita ingin mengetahui berapa banyak mustahik yang berhasil meningkat kesejahteraannya dan berapa yang mulai mandiri,” jelasnya.

Prof. Waryono juga mengingatkan bahwa pengelolaan zakat memiliki dimensi ibadah sekaligus muamalah. Oleh karena itu, pengembangan program zakat perlu diarahkan pada kegiatan produktif yang memberikan manfaat jangka panjang.

Ia mencontohkan bahwa intervensi sosial dan lingkungan, seperti pemanfaatan panel surya di masjid, dapat menjadi bagian dari pemberdayaan dana umat yang dampaknya dapat dihitung. Program tersebut dilaporkan mampu menekan penggunaan listrik hingga sekitar 26 persen, dari tagihan sekitar Rp100 ribu menjadi Rp74 ribu–Rp75 ribu per bulan, sekaligus berkontribusi terhadap pengurangan emisi gas rumah kaca.

Kemenag menegaskan bahwa penguatan tata kelola zakat berbasis DTSEN membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, BAZNAS, LAZ, hingga masyarakat. Melalui pembinaan dan koordinasi yang berkelanjutan, Kemenag mendorong lembaga zakat tidak hanya memenuhi aspek kepatuhan regulasi dan akuntabilitas keuangan, tetapi juga mampu menyajikan laporan manfaat yang menggambarkan perubahan kehidupan penerima zakat.

Dengan integrasi data, pemantauan program, dan evaluasi dampak yang semakin baik, zakat diharapkan menjadi instrumen strategis dalam mendukung agenda pembangunan nasional, khususnya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kemandirian ekonomi masyarakat.(Red)

–

 

Rekomendasi untuk Dibaca

Krakatau Pos