Tangsel

Antisipasi Abu Vulkanik, Sekolah di Tangsel Terapkan PJJ Sementara

TANGSEL,Krakataupos.com  – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengambil langkah antisipasi terhadap dampak aktivitas Gunung Anak Krakatau yang menyebabkan sebaran abu vulkanik di sejumlah wilayah, termasuk Kota Tangsel. Seluruh satuan pendidikan diminta melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar dari Rumah (BDR) sementara waktu pada Senin, 7 September 2026.

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengajak masyarakat untuk tetap tenang, tidak panik, serta mengikuti perkembangan situasi melalui sumber informasi resmi pemerintah.

“Saya memahami bahwa kabar mengenai aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau tentu menimbulkan sejumlah kekhawatiran bagi kita semua. Untuk itu, saya mengajak kepada seluruh masyarakat agar tetap tenang, tidak panik, namun tetap waspada,” ujar Benyamin.

Kebijakan belajar dari rumah tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan Nomor 400.3.1/5613/Dikbud/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai Langkah Kesiapsiagaan Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau di Lingkungan Satuan Pendidikan Kota Tangerang Selatan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan Deden Deni mengatakan, kebijakan PJJ diberlakukan sebagai langkah kesiapsiagaan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan peserta didik di tengah potensi paparan abu vulkanik.

“Pelaksanaan PJJ ini merupakan langkah kesiapsiagaan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan peserta didik, sekaligus memastikan hak anak atas layanan pendidikan tetap terpenuhi,” ujar Deden.

- advertisement -

Berdasarkan surat edaran tersebut, seluruh satuan pendidikan mulai jenjang PAUD/TK, SD, SMP, hingga pendidikan kesetaraan yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel dialihkan sementara ke pembelajaran jarak jauh atau belajar dari rumah pada Senin, 7 September 2026.

Deden menjelaskan, pelaksanaan PJJ tidak berarti kegiatan pembelajaran dihentikan. Peserta didik tetap mengikuti proses belajar dengan memanfaatkan ekosistem digital yang tersedia di masing-masing satuan pendidikan.

Kepala satuan pendidikan diminta memastikan kegiatan PJJ tetap bermakna, aktif, dan terarah dengan memanfaatkan berbagai platform pembelajaran, seperti Learning Management System (LMS), Google Classroom, maupun media daring resmi sekolah.

Selain memastikan proses pembelajaran tetap berjalan, satuan pendidikan juga diwajibkan memantau pelaksanaan pembelajaran serta kehadiran pendidik dan peserta didik secara daring.

“Sekolah tetap harus memastikan proses pembelajaran berjalan dengan baik selama PJJ, sehingga perubahan metode belajar ini tidak mengurangi hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan,” kata Deden.

Ia menambahkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel terus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangsel.

Koordinasi dilakukan untuk memperoleh pertimbangan teknis terkait perkembangan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), termasuk arah sebaran abu vulkanik yang menjadi salah satu dasar dalam menentukan kebijakan pembelajaran selanjutnya.

“Perkembangan kondisi kualitas udara dan arah sebaran abu vulkanik terus kami pantau bersama instansi terkait. Kebijakan pembelajaran berikutnya akan menyesuaikan dengan kondisi dan hasil pemantauan di lapangan,” jelasnya.

Deden juga mengimbau orang tua atau wali murid agar aktif mendampingi anak selama mengikuti PJJ dari rumah. Pendampingan mencakup pengawasan dan bimbingan selama proses pembelajaran berlangsung.

Pemerintah Kota Tangsel bersama perangkat daerah terkait akan terus memantau perkembangan kondisi abu vulkanik dan kualitas udara sebagai bahan evaluasi untuk menentukan kebijakan pembelajaran selanjutnya.(Ks)

Rekomendasi untuk Dibaca

Krakatau Pos