Advetorial

Bapenda Kota Serang Apresiasi Wajib Pajak, Bukti Lunas PBB dan PKB Jadi Tiket Masuk Konser Serang Fair

KOTA SERANG,Krakataupos.com  – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang menghadirkan inovasi menarik dalam penyelenggaraan Serang Fair 2026. Masyarakat yang telah melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun berjalan dapat menikmati konser musik di ajang tersebut hanya dengan menunjukkan bukti pelunasan pajak.

Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi Pemerintah Kota Serang kepada masyarakat yang telah menunjukkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Melalui langkah tersebut, Bapenda ingin memberikan pengalaman berbeda sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa membayar pajak juga memberikan manfaat secara langsung.

Kepala Bapenda Kota Serang, Drs. H. Imam Rana Hardiana, M.Si., mengatakan, kebijakan tersebut bukan sekadar menjadi syarat masuk konser, melainkan bentuk penghargaan bagi masyarakat yang telah berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui pembayaran pajak.

“Tujuan utama kebijakan ini adalah sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar pajak. Kami ingin memberikan nilai tambah sehingga masyarakat merasakan manfaat dari kepatuhan mereka dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” ujarnya. Rabu, (5/8/26).

Imam menjelaskan, satu bukti pelunasan PBB dengan satu Nomor Objek Pajak (NOP) atau satu bukti lunas PKB hanya berlaku untuk satu orang. Dengan demikian, setiap penonton yang ingin memanfaatkan program tersebut harus menunjukkan bukti pembayaran pajaknya masing-masing.

“Ketentuannya, satu NOP PBB atau satu bukti lunas PKB berlaku untuk satu orang. Jadi setiap wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya dapat menikmati fasilitas ini secara langsung,” jelasnya.

- advertisement -

Adapun syarat yang diberlakukan cukup sederhana, yakni masyarakat hanya perlu melunasi PBB atau PKB untuk tahun berjalan, yaitu tahun 2026. Bukti pelunasan dapat berupa bukti pembayaran PBB maupun PKB yang nantinya akan diverifikasi oleh petugas Bapenda.

“Bagi masyarakat yang sudah membayar pajak, cukup menunjukkan bukti lunas atau menyampaikan NOP untuk PBB maupun nomor polisi kendaraan untuk PKB. Petugas kami akan melakukan pengecekan, kemudian tiket konser dapat langsung ditukarkan,” katanya.

Menurut Imam, program tersebut diharapkan mampu meningkatkan kedekatan antara pemerintah dengan masyarakat melalui pendekatan yang lebih kreatif dan menyenangkan. Selain memberikan hiburan, Serang Fair juga menjadi momentum untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak tepat waktu.

Ia menegaskan, Bapenda tidak menetapkan target khusus berupa peningkatan pendapatan pajak dari program tiket konser tersebut. Fokus utama yang ingin dicapai adalah memberikan apresiasi kepada masyarakat sekaligus menciptakan suasana Serang Fair yang dapat dinikmati seluruh warga yang telah taat memenuhi kewajibannya.

“Target kami hanya satu, yaitu masyarakat dapat menikmati dan terhibur dengan penyelenggaraan Serang Fair. Ini merupakan bentuk penghargaan kepada para wajib pajak yang selama ini telah mendukung pembangunan Kota Serang melalui pembayaran pajak,” pungkas Imam. (Adv)

Rekomendasi untuk Dibaca

Krakatau Pos