Ini di Desa Raya Berastagi ! Seorang Pria Ditangkap Polres Karo, Diduga Menyimpan Sabu Dirumahnya

TANAH KARO SUMUT, Krakataupos.com – Peredaran narkotika di wilayah kecamatan Berastagi, khususnya sabu sudah menjadi momok menakutkan, hal ini terlihat Polres Karo belakangan ini terus melakukan penangkapan, begitu juga dengan isu-isu beredar, kalau narkoba ini tetap ada yang menjualnya.
Belum lama ini ada penangkapan di Desa Raya Kecamatan Berastagi, dilangsir dari Berita Humas Polres Tanah Karo, Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Seorang pria berinisial MG(35), warga Desa Raya, Kecamatan Berastagi, diringkus petugas setelah diduga menyimpan sabu di rumahnya.
Penangkapan berlangsung pada Selasa(18/11), sekira pukul 02.00 WIB, di Jalan Jamin Ginting, Desa Raya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla, melalui Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun, S. Sos, M.H, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Dalam penggerebekan yang dilakukan di rumah terduga pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan di dalam lemari rumah. Barang bukti yang diamankan antara lain 1 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto 0,15 gram, 4 lembar plastik klip kosong, 1 bal plastik klip kosong, 1 unit handphone Android merk Samsung, Uang tunai Rp150.000 dan 1 buah pipet plastik yang digunakan sebagai skop.
“Setelah memastikan keberadaan barang bukti, personel langsung mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Narkoba, Selasa(25/11) pagi di Mapolres.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. M.G dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dari ancaman bahaya tersebut.
Sementara Salah satu relawan Agen Pemulihan (AP) Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) Desa Sempajaya, berinisial RS (39), Rabu (26/11/2025) meminta agar ada solusi, kalau pemakai ya semestinya di rehab, tapi kalau ada indikasi pengedar ya harus dikembangkan, jangan mengendap disitu saja, seolah olah yang memberi dia narkoba dibiarkan.” kata RS. (Erianto Perangin-Angin)







