
Kota Serang, Krakataupos.com – Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terus berupaya melestarikan Cagar Budaya Banten. Kali ini, Dindikbud Banten melalui Bidang Kebudayaan melakukan pelestarian Cagar Budaya Situs Petapaan di Desa Negara Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Pelestarian tersebut dilakukan untuk menjaga Situs Peninggalan yang diduga peninggalan tradisi megalitik karena bentuk bangunannya menyerupai punden berundak. Bangunan itu diduga digunakan pada masa berikutnya atau setelah ditinggalkan masyarakat pendukung tradisi megalitik. Ketika pengaruh kebudayaan Hindu datang, bangunan di situs Patapan digunakan sebagai bangunan sakral.
Plh Kabid Kebudayaan Dindikbud Banten Rudi Yatmawan mengatakan pihaknya melakuka pemagaran di sekitaran Situs guna melindungi Situs Petapaan dari orang yang kurang bertanggung jawab atau hewan liar.
Rudi mengatakan, pelestarian cagar budaya tidak hanya memberikan manfaat budaya tetapi juga dapat berdampak positif pada ekonomi lokal melalui pariwisata. “Situs bersejarah yang terawat dengan baik dapat menarik pengunjung dan memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi komunitas setempat,” jelasnya.
Rudi mengatakan dengan kerjasama yang baik antara berbagai pihak, diharapkan cagar budaya dapat terus dilestarikan dan diwariskan kepada generasi mendatang. “Melalui pelestarian yang efektif, kita dapat memastikan bahwa warisan sejarah dan budaya kita tetap hidup dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari identitas bangsa,” katanya.
Seperti diketahui, di Kampung Patapan Pasir, Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang terdapat sebuah hunian berupa bangunan yang sebagian besar masih terpendam di dalam tanah. Tinggalan ini dikenal dengan nama situs Patapan. Situs ini diperkirakan merupakan temuan pasca kemerdekaan, karena dalam buku inventaris kepurbakalaan yang disusun NJ Krom tahun 1914, di wilayah Kabupaten Serang tidak terdapat situs bernama Patapan. Pada tahun 1991/1992 dan 1992/1993 Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala Serang melakukan upaya perlindungan dengan cara pemagaran situs Patapan. Baru pada tahun 1996, Balai Arkeologi Bandung melakukan peninjauan dan pengambilan gambar yang ditindaklanjuti dengan penelitian pada tahun 1997-1998. Pada tahun 2003 Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Serang melakukan studi teknis di situs ini. (Adv)