Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Dishub Banten Lakukan Pemantauan dan Pengendalian Angkutan Laut

Kota Serang, Suaraaspirasi.id – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan, kelancaran operasional dan keselamatan Lalu Lintas Angkutan Laut, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten telah melaksanakan kegiatan pemantauan dan pengendalian angkutan laut di perairan sekitar Teluk Banten dan perairan Kronjo. Hal itu disampaikan Kepala Dishub Banten Tri Nurtopo. Kamis 14 Maret 2024.
Ia mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, di mana tidak hanya memuat peraturan tentang aspek dasar pelayaran, tetapi juga menetapkan zona keamanan dan keselamatan, regulasi, pemantauan, pengawasan dan pembinaan.
“Pengawasan adalah mekanisme yang digunakan pihak pemerintah untuk memberikan pedoman keselamatan dan keamanan pelayaran dimana pemerintah telah membentuk fasilitas navigasi agar pelayaran dapat beroperasi dengan lancar dan aman,” katanya.
Lanjutnya, meski sudah ada tindakan perlindungan keselamatan di perairan, namun penerapan tindakan perlindungan keselamatan di perairan masih sangat dibutuhkan, terutama pada alur pelayaran dan fasilitas keselamatan diatas kapal.
Selain itu, surat penerbitan sertifikat transportasi kapal dan sertifikat kelaikan transportasi kapal yang belum sepenuhnya diperiksa. Jika kapal tidak diinspeksi secara menyeluruh maka keselamatan yang di butuhkan akan berkurang dan akan menimbulkan korban pada suatu waktu.
“Kegiatan pemantauan dan pengendalian angkutan laut ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, kelancaran operasional dan keselamatan lalu lintas angkutan laut, mengingat pentingnya perlengkapan keselamatan angkutan laut diatas kapal dan memberikan efek jera kepada Perusahaan angkutan laut,” ucapnya.
Kelompok sasaran dari kegiatan pemantauan dan pengendalian angkutan laut ini adalah para pemilik kapal besar dan pemilik kapal perairan rakyat. Dimana ruang lingkup kegiatan ini adalah Kapal Tugboat, kapal perairan rakyat, kapal tongkang, kapal angkutan perairan Pelabuhan, alur pelayaran serta pencemaran laut.
Tahap pelaksanaan ini meliputi kegiatan dengan mengutamakan Langkah-langkah yang tidak menimbulkan gejolak dengan cara pngambilan sample/uji petik, pemeriksaaan terhadap kapal yang berlabuh jangkar, simpatik dan penindakan dan penerapan sanksi hukum dilakukan hanya pada pelanggaran yang dominan.
“Kami berharap, dengan terlaksananya kegiatan ini mampu mengedukasi masyarakat dan lebih meningkatkan pelayanan dan tingkat keselamatan di sekitar perairan,” harapnya. (Adv)