Pandeglang
Trending

Langgar Netralitas Pemilu, 3 ASN di Pandeglang Disanksi

Pandeglang, Suaraaspirasi.id – Tiga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang terbukti melanggar netralitas ASN. Ketiga ASN tersebut direkomendasikan sanksi teguran disiplin oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Putusan dari KASN kalau hasil rekomendasi tembusan ke Bawaslu sanksi disiplin sedang,” ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Pandeglang Didin Tahajudin kepada Suaraaspirasi.id.

Didin mengatakan sanksi itu keluar berdasarkan hasil tindak lanjut yang dilakukan oleh Bawaslu Pandeglang ke KASN. Menurutnya, ketiga ASN tersebut terbukti melanggar netralitas ASN karena mengampanyekan salah satu caleg.

Ia mengatakan ketiga ASN itu ialah Camat Carita, Camat Mandalawangi, serta Kepala Dinas Pertanahan, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPKPP). Didin mengatakan mereka direkomendasikan oleh KASN untuk disanksi.

“Ke KASN mengonfirmasi tindak lanjuti rekomendasi dari Bawaslu Pandeglang yang sudah tersampaikan di tanggal 1-3 Desember 2023, kaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN di Kecamatan Carita, Mandalawangi, dan kepala dinas, alhamdulillah, keputusan sudah keluar dari KASN,” katanya.

Didin mengatakan sanksi rekomendasi tersebut harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang. Sebab, menurutnya, yang berhak mengeksekusi sanksi tersebut adalah Pemkab Pandeglang.
“Keputusan sudah keluar dari KASN dan memang direkomendasikan ke BKPSDM, yang mengeksekusinya ialah BKPSDM,” katanya. (Is)

- advertisement -

Rekomendasi untuk Dibaca

Krakatau Pos