Tangsel

Pemkot Tangsel Terapkan Aturan Ketat untuk Penerima Bantuan Bedah Rumah

TANGSEL,Krakataupos.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) memiliki sejumlah kriteria dan persyaratan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni (RUTLH). Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 110 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni.

Perwal tersebut menjadi dasar bagi Pemkot Tangsel melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta) dalam menentukan calon penerima bantuan agar pelaksanaannya tepat sasaran.

Pada tahun 2026, Pemkot Tangsel menuntaskan perbaikan 329 unit RUTLH yang tersebar di tujuh kecamatan. Setiap rumah penerima memperoleh bantuan senilai Rp75 juta dalam bentuk bahan bangunan serta jasa atau tenaga kerja, bukan berupa uang tunai.

Kepala Dinas Perkimta Tangsel Aries Kurniawan mengatakan, seluruh target perbaikan rumah tahun 2026 telah selesai direalisasikan.

“Target bedah rumah tahun 2026 sebanyak 329 unit dan Alhamdulillah sudah terealisasikan seluruhnya,” ujar Aries dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).

Dalam Perwal 110/2022, rumah yang masuk kategori RUTLH harus memenuhi kondisi tertentu, di antaranya tidak memenuhi aspek keselamatan bangunan, kesehatan penghuni, maupun kecukupan luas bangunan.

- advertisement -

Dari aspek keselamatan, rumah dapat dikategorikan tidak layak apabila kondisi bangunannya rapuh, rawan ambruk, atau membahayakan penghuni. Sementara dari aspek kesehatan, kondisi tersebut dapat ditandai dengan minimnya ventilasi, pencahayaan, sanitasi, atau sarana mandi, cuci, kakus (MCK).

Selain itu, rumah yang tidak memenuhi luas minimum bangunan untuk dihuni secara layak juga dapat masuk dalam kategori RUTLH.

Adapun masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan perbaikan rumah harus memenuhi sejumlah persyaratan. Pertama, memiliki e-KTP Tangsel dan berdomisili di wilayah Kota Tangsel.

Kedua, memiliki penghasilan di bawah Upah Minimum Daerah (UMD), atau terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) maupun pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Ketiga, memiliki tempat tinggal tetap yang tidak layak huni di atas tanah milik pribadi dengan luas maksimal 120 meter persegi. Kepemilikan tanah dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan kepemilikan.

Calon penerima juga tidak diperkenankan memiliki aset berupa lahan atau bangunan lain serta belum pernah menerima bantuan perbaikan RUTLH dari pemerintah maupun lembaga lainnya.

Pengajuan perbaikan rumah dapat dilakukan melalui RT/RW atau Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM), Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), pokok pikiran DPRD, maupun langsung melalui Dinas Perkimta.

Selain memenuhi persyaratan tersebut, penerima bantuan diprioritaskan bagi warga yang sudah berkeluarga, berusia di atas 50 tahun, serta penyandang disabilitas yang tidak produktif.

Dengan adanya ketentuan tersebut, program perbaikan RUTLH diarahkan agar bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan dan benar-benar membutuhkan.

Pemkot Tangsel terus mendorong program perbaikan rumah sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas hunian dan menciptakan lingkungan tempat tinggal yang lebih layak, sehat, dan aman bagi masyarakat.(Ks)

Rekomendasi untuk Dibaca

Krakatau Pos