Advetorial

Momentum HUT RI dan HUT Kota Serang, Bapenda Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepatuhan Pajak Lewat Program Bebas Denda

KOTA SERANG, Krakataupos.com – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia dan HUT Kota Serang dimanfaatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang untuk menghadirkan program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah. Program yang berlangsung selama 1–31 Agustus 2026 tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Bapenda Kota Serang, Imam Rana Hardiana, mengatakan program bebas denda bukan hanya memberikan keringanan kepada masyarakat, tetapi juga menjadi momentum untuk membangun budaya taat pajak di Kota Serang.

“Melalui program ini kami ingin memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa dibebani sanksi administrasi. Ini merupakan bentuk upaya pemerintah dalam meringankan masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” ujarnya. Jumat, (7/8/26).

Imam menjelaskan, fasilitas penghapusan sanksi administrasi berlaku bagi seluruh jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Serang. Adapun Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tidak termasuk karena merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Banten.

Selama periode 1 hingga 31 Agustus 2026, masyarakat cukup melakukan pembayaran pokok pajak. Penghapusan denda akan diberikan secara otomatis tanpa persyaratan tambahan.

“Program ini sangat mudah dimanfaatkan. Tidak ada syarat khusus, masyarakat cukup membayar pokok pajaknya selama bulan Agustus 2026, maka sanksi administrasi akan terhapus secara otomatis,” jelasnya.

- advertisement -

Menurut Imam, semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan program tersebut, maka semakin tinggi pula tingkat kepatuhan wajib pajak. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pemerintah melalui peningkatan PAD, tetapi juga kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik.

“Target kami adalah sebanyak mungkin masyarakat memanfaatkan kesempatan ini. Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan peningkatan pelayanan di Kota Serang,” katanya.

Ia berharap momentum peringatan HUT RI dan HUT Kota Serang dapat menjadi pengingat bahwa membayar pajak merupakan bentuk partisipasi nyata masyarakat dalam mendukung kemajuan daerah.

“Bagi seluruh masyarakat Kota Serang, kami mengajak untuk segera memanfaatkan program bebas denda ini yang berlaku mulai 1 sampai 31 Agustus 2026. Jangan lewatkan kesempatan ini, karena dengan membayar pajak tepat waktu kita ikut berkontribusi membangun Kota Serang yang semakin maju, nyaman, dan sejahtera,” tutup Imam. (Adv)

Rekomendasi untuk Dibaca

Krakatau Pos