DPRD Kabupaten Serang Dorong Revisi RTRW yang Berpihak pada Investasi dan Ketahanan Pangan

SERANG – DPRD Kabupaten Serang berkomitmen mengawal revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar mampu mengakomodasi kebutuhan investasi tanpa mengesampingkan perlindungan lahan pertanian. Kebijakan tata ruang yang tepat dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, mengatakan revisi RTRW harus mampu menjawab kebutuhan pembangunan sekaligus tetap berpedoman pada regulasi yang mengatur perlindungan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Menurutnya, pembangunan kawasan industri dan sektor strategis lainnya harus berjalan seiring dengan upaya menjaga ketahanan pangan.
Ia menegaskan, perubahan tata ruang tidak boleh mengurangi luas lahan pertanian yang telah ditetapkan. Apabila terdapat alih fungsi lahan untuk kepentingan pembangunan, pemerintah harus menyediakan lahan pengganti sesuai ketentuan yang berlaku sehingga keseimbangan antara investasi dan sektor pertanian tetap terjaga.
“Investasi sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja. Namun, ketahanan pangan juga merupakan kepentingan strategis yang harus dijaga bersama,” kata Bahrul.
DPRD Kabupaten Serang akan mencermati setiap usulan revisi RTRW yang diajukan pemerintah daerah agar menghasilkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat, memberikan kepastian hukum bagi investor, serta tetap menjaga keberlanjutan sektor pertanian.
Melalui revisi RTRW yang komprehensif, DPRD berharap Kabupaten Serang mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif tanpa mengorbankan lahan pertanian produktif. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi dan ketahanan pangan dapat berjalan beriringan sebagai fondasi pembangunan daerah yang berkelanjutan. (Adv)







