Advetorial

Temukan Miras Saat Sidak Hiburan Malam, Ketua DPRD Kota Serang Instruksikan Segera Tutup

KOTA SERANG – Komitmen menjaga ketertiban dan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terus ditunjukkan DPRD Kota Serang. Ketua DPRD Kota Serang, , melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kota Serang pada Sabtu malam, 16 Mei 2026.

Sidak tersebut dilakukan sebagai respons cepat atas berbagai laporan dan keluhan masyarakat terkait aktivitas hiburan malam yang dinilai meresahkan. Dalam kegiatan itu, Ketua DPRD didampingi jajaran Pemerintah Kota Serang, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, tim gabungan menemukan adanya minuman keras (miras) di salah satu lokasi hiburan malam. Temuan tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Daerah yang berlaku di Kota Serang.

“Hari ini membuktikan laporan pengaduan dari masyarakat ternyata benar ada minuman keras, yang kemudian juga itu dilarang di Kota Serang sesuai peraturan daerah,” ujar Muji Rohman di sela-sela sidak.

Atas temuan tersebut, Ketua DPRD Kota Serang menginstruksikan agar tempat hiburan malam yang terbukti melanggar aturan segera ditindak tegas hingga dilakukan penutupan apabila tetap membandel.

Ia juga mengingatkan para pelaku usaha hiburan malam agar tidak menjalankan aktivitas ilegal dan tidak mencoba menghindari pengawasan aparat.

- advertisement -

“Kami meminta seluruh tempat hiburan di Kota Serang jangan melakukan kegiatan ilegal. Jangan menunggu adanya sidak, ini jelas melanggar peraturan daerah,” tegasnya.

Muji Rohman menilai, keberadaan aktivitas hiburan malam yang melanggar aturan bertolak belakang dengan semangat Pemerintah Kota Serang dalam membangun karakter masyarakat religius melalui program “Serang Mengaji”.

Menurutnya, seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha, harus mendukung upaya pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bernuansa religius.

“Tanpa ada dukungan dari kita semua, dengan adanya kejadian seperti ini, kita sangat miris,” ungkapnya.

DPRD bersama Pemerintah Kota Serang menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas hiburan malam ilegal yang melanggar hukum dan berpotensi merusak moral masyarakat. Sidak serupa dipastikan akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk pengawasan dan penegakan aturan daerah.

Rekomendasi untuk Dibaca

Krakatau Pos