DPRD Kota Serang Resmikan Perda PPA dan PUG, Tonggak Baru Perlindungan Perempuan dan Anak

KOTA SERANG – DPRD Kota Serang resmi menetapkan dua regulasi strategis, yakni Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Serang, Kamis (7/5/2026).
Penetapan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan sosial sekaligus mendorong pembangunan yang lebih inklusif dan berkeadilan gender di Kota Serang.
Ketua Panitia Khusus (Pansus), Hj. Erna Yuliawati, M.Pd, menegaskan bahwa lahirnya dua perda tersebut bukan sekadar memenuhi amanat regulasi nasional, melainkan bentuk keseriusan DPRD dalam menjawab persoalan sosial yang terus berkembang di masyarakat.
Menurutnya, penyusunan Raperda PPA berangkat dari realitas meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Serang. Berdasarkan data Simfoni PPA terbaru, kasus kekerasan mengalami kenaikan dari 40 kasus menjadi 69 kasus.
“Fenomena ini ibarat gunung es, yang terlihat hanya sebagian kecil. Karena itu kami tidak hanya melakukan konsultasi dan kunjungan kerja, tetapi juga turun langsung ke sekolah-sekolah SD hingga SMP untuk melihat kondisi nyata di lapangan,” ujar Hj. Erna.
Ia menjelaskan, Perda PPA dirancang untuk memberikan kepastian hukum yang lebih spesifik di tingkat daerah, mulai dari mekanisme pengaduan, standardisasi layanan korban, hingga penanganan berkelanjutan agar korban mendapatkan perlindungan secara menyeluruh.
“Kita tidak ingin korban hari ini menjadi pelaku di masa depan akibat penanganan yang tidak tepat. Perda ini hadir sebagai bentuk perlindungan hak asasi manusia yang harus dijamin pemerintah daerah,” katanya.
Dalam implementasinya, Perda PPA akan memperkuat lima pilar utama perlindungan, yakni pencegahan kekerasan, standardisasi layanan korban, penguatan kelembagaan perlindungan, pemenuhan hak anak secara inklusif, serta perlindungan khusus bagi anak dalam kondisi darurat.
Sementara itu, Perda Pengarusutamaan Gender (PUG) ditetapkan sebagai pedoman pembangunan daerah agar setiap kebijakan pemerintah memiliki perspektif kesetaraan gender. Melalui regulasi tersebut, Pemerintah Kota Serang diwajibkan membentuk Pokja PUG, Tim Teknis, hingga focal point di setiap perangkat daerah.
Pansus DPRD Kota Serang juga menekankan pentingnya implementasi konkret dari kedua perda tersebut. Pemerintah daerah diminta segera mengintegrasikan program dan anggaran pendukung ke dalam dokumen perencanaan seperti Renstra dan Renja agar pelaksanaan regulasi dapat berjalan efektif dan terukur.
“Ini menjadi kemenangan bersama, namun manfaat sesungguhnya harus dirasakan masyarakat. Karena itu kami meminta pemerintah daerah serius dalam pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi perda ini,” tegas Hj. Erna.
Penetapan Perda PPA dan PUG tersebut diharapkan menjadi tonggak baru bagi Kota Serang dalam membangun lingkungan yang lebih aman, bermartabat, serta menjamin perlindungan dan kesetaraan bagi seluruh masyarakat. (Adv)







