Soal Sampah, Pemkot Bandung Terapkan “Rewards and Punishment”

Bandung,Krakataupos.com–Kebijakan ini menyasar seluruh sektor, mulai dari pasar, rumah sakit, sekolah, hingga penyelenggaraan event.
Farhan menyatakan, pengawasan akan diperkuat hingga ke tingkat kewilayahan. Satpol PP bersama camat, lurah, RW dan RT diminta aktif melakukan pengawasan dan penegakan aturan di lapangan.
“Kita tidak bisa lagi permisif soal sampah. Penegakan harus jalan, pengawasan harus sampai ke level kewilayahan. Ini bukan sekadar urusan kebersihan tapi soal disiplin kolektif,” kata Farhan, Kamis 5 Februari 2026.
Di sisi lain, Pemkot Bandung juga menyiapkan skema insentif bagi wilayah dan perangkat daerah dengan kinerja pengelolaan sampah terbaik. Skema reward and punishment berbasis capaian akan dirumuskan agar ada motivasi nyata di lapangan.
“Yang bekerja baik harus kita apresiasi. Reward itu penting supaya gerakan pengurangan dan pemilahan sampah ini hidup, bukan hanya jadi instruksi di atas kertas,” ucapnya.
Kebijakan juga menyasar sektor-sektor khusus. Di pasar dan ritel, Pemkot Bandung akan mendorong pelarangan kantong plastik sekali pakai serta alat makan dan minum sekali pakai, disertai edukasi konsumen.
Rumah sakit dan fasilitas kesehatan diwajibkan mengelola sampah sesuai protokol kesehatan di bawah pembinaan Dinas Kesehatan. Sementara di sekolah SMA/SMK dan sederajat, edukasi pengurangan dan pemilahan sampah akan diperkuat sebagai bagian dari pembentukan budaya sejak dini.
Untuk kegiatan publik, Farhan meminta setiap event harus memenuhi standar zero-waste event. Penyelenggara wajib menyediakan tempat sampah terpilah, petugas pengumpul serta melibatkan komunitas pengelola sampah.
“Event itu jangan cuma meriah, tapi juga bertanggung jawab. Zero waste harus jadi standar baru kegiatan di Kota Bandung,” tegasnya.
Dari sisi infrastruktur, Pemkot Bandung mendorong sinkronisasi kapasitas fasilitas pengolahan sampah dengan kebutuhan riil kota. Sejumlah aset dan opsi lokasi pengolahan disebutkan sebagai bagian dari strategi penguatan sistem, termasuk pengembangan stasiun peralihan (transfer station) sebagai titik sortir dan penyangga sebelum pengolahan skala besar.
Pemkot Bandung juga membuka ruang kerja sama dengan pihak ketiga dan penyedia teknologi pengolahan sampah.
“Kita butuh teknologi yang tepat tapi tetap harus sesuai dengan konteks Bandung. Kerja sama boleh, tapi arah kebijakan tetap dikendalikan pemerintah,” ujar Farhan.
Farhan menuturkan, kebijakan ini bukan hanya soal mengejar target pengurangan timbulan sampah, tetapi membangun sistem yang berkelanjutan dan melibatkan semua pihak.
“Masalah sampah ini tidak bisa diselesaikan satu dinas atau satu kebijakan. Ini kerja kolaboratif: pemerintah, warga, pelaku usaha, komunitas, sampai tokoh agama. Semua harus ambil peran,” pungkasnya. (Red)







