FKKMS Banten Gugat Keadilan Anggaran
Pajak Orang Tua Siswa Madrasah Masuk Kas Daerah, Mengapa Hak Pendidikannya Dikebiri?

SERANG — Bukan pertemuan santai, bukan pula sekadar diskusi rutin. Puluhan kepala Madrasah Aliyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Ibtidaiyah se-Provinsi Banten berkumpul di Rumah Makan Mang Bobi, Kota Serang, dengan satu amarah yang sama: hak pendidikan anak madrasah terus diperlakukan sebagai warga kelas dua dalam kebijakan anggaran daerah, jum’at, 30 Januari 2026.
Forum Komunikasi Kepala Madrasah Swasta (FKKMS) Provinsi Banten, yang diinisiasi Ocit Abdurrosyid Siddiq, secara terbuka melontarkan gugatan terhadap implementasi Program Sekolah Gratis (PSG) Pemerintah Provinsi Banten dan kebijakan pendidikan kabupaten/kota yang dinilai sarat diskriminasi, timpang, dan gagal menjawab rasa keadilan.
Di hadapan para pimpinan madrasah, Ocit menyentil akar persoalan yang selama ini luput dibahas secara jujur, yakni sumber uang daerah. Menurutnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak jatuh dari langit dan tidak hanya berasal dari satu kelompok warga.
“PAD itu dikumpulkan dari pajak bumi dan bangunan, pajak restoran, retribusi pasar, semuanya dibayar rakyat tanpa kecuali, termasuk orang tua siswa madrasah. Tapi ketika anggaran pendidikan dibagi, anak-anak madrasah justru disisihkan dengan dalih beda instansi. Ini bukan kekeliruan teknis, ini ketidakadilan yang disengaja,” tegas Ocit.
Ia menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk kedzaliman birokrasi, di mana kewajiban negara ditegakkan secara keras, tetapi hak warga dipangkas dengan alasan administratif. Bagi FKKMS, logika semacam ini mencederai prinsip keadilan fiskal dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
FKKMS menilai pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota selama ini sama-sama berlindung di balik batas kewenangan untuk menghindari tanggung jawab. Pemerintah Provinsi Banten diminta berhenti menutup mata terhadap nasib siswa Madrasah Aliyah. Jika PSG hanya diperuntukkan bagi SMA dan SMK, maka pemerintah provinsi wajib menghadirkan skema pembiayaan yang setara bagi MA, bukan membiarkan ribuan siswa madrasah berjalan sendiri tanpa perlindungan kebijakan.
Di sisi lain, para bupati dan wali kota di Banten didesak berhenti “cuci tangan” terhadap MI dan MTs dengan alasan kewenangan pusat atau Kementerian Agama. FKKMS menegaskan, siswa MI dan MTs adalah warga daerah yang sah, anak-anak dari pembayar pajak daerah, dan karenanya berhak memperoleh perhatian anggaran yang sama.
“Ketika sekolah negeri dipoles dengan bangunan megah sementara madrasah dibiarkan reyot dan berjuang sendiri, di situlah wajah asli ketidakadilan itu tampak telanjang,” ujar Ocit.
FKKMS mengingatkan bahwa madrasah dan pesantren telah menjadi tulang punggung pendidikan dan peradaban Banten jauh sebelum lahirnya birokrasi pendidikan modern. Karena itu, konsolidasi ini ditegaskan bukan sebagai aksi meminta belas kasihan, melainkan penagihan hak konstitusional yang selama ini diabaikan.
Forum tersebut mendesak revisi segera terhadap Peraturan Gubernur tentang Program Sekolah Gratis serta mendorong lahirnya regulasi daerah di tingkat kabupaten dan kota yang berpihak pada madrasah. Jika tuntutan ini terus dibekukan di meja birokrasi, FKKMS menyatakan siap menaikkan eskalasi gerakan dan membuka mata publik terhadap ketidakadilan struktural yang terjadi di sektor pendidikan Banten.
“Jangan paksa kami menjelaskan kepada murid-murid kami bahwa pemerintah daerahnya telah gagal berlaku adil,” pungkas Ocit.
Forum Komunikasi Kepala Madrasah Swasta (FKKMS) Provinsi Banten merupakan wadah silaturahmi dan advokasi ribuan madrasah swasta di Banten yang konsisten memperjuangkan kesetaraan kebijakan dan keadilan anggaran dalam dunia pendidikan. (Tf)







