DJP Serahkan Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif, Negara Dirugikan Rp170 Miliar

Jakarta,Krakataupos.com– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan tersangka kasus tindak pidana perpajakan berupa penerbitan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) atau faktur pajak fiktif kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
Penyerahan tersangka berinisial IDP tersebut terkait perkara faktur pajak fiktif yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp170.292.549.923.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa perbuatan melawan hukum itu dilakukan pada rentang waktu tahun 2021 hingga 2022. Dalam aksinya, tersangka menerbitkan faktur pajak fiktif melalui empat perusahaan, yakni PT TNK, PT BKG, PT BTJ, dan PT ANL.
“Faktur pajak fiktif tersebut kemudian diperjualbelikan kepada perusahaan pengguna dengan nilai tertentu berupa persentase dari nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” ujar Rosmauli dalam keterangannya. Rabu, (14/1/26).
Ia menambahkan, sebelum dilakukan penangkapan, tersangka telah beberapa kali dipanggil oleh penyidik DJP untuk menjalani pemeriksaan. Namun, tersangka tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang patut dan wajar, sehingga penyidik DJP bersama Tim Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri melakukan penangkapan.
Atas perbuatannya, tersangka IDP dijerat Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 6 kali dari jumlah pajak dalam faktur pajak.
“Kami berharap penegakan hukum ini dapat menjadi pengingat bagi oknum penggelap pajak bahwa pemerintah tidak akan berkompromi terhadap berbagai bentuk pelanggaran di bidang perpajakan,” tegas Rosmauli.
DJP menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum perpajakan secara konsisten sebagai upaya menjaga penerimaan negara dan menciptakan keadilan bagi wajib pajak yang patuh. (Red)







