Jakarta

Baru Tiga Hari, 8.160 Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan Lewat Coretax

Jakarta,Krakataupos.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat lonjakan signifikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di awal tahun 2026. Hingga Jumat, 3 Januari 2026 pukul 10.06 WIB, sebanyak 8.160 Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax.

Jumlah tersebut meningkat sangat tajam dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pada 1–3 Januari 2025, total SPT Tahunan yang masuk baru mencapai 39 SPT. Peningkatan ini menunjukkan semakin luasnya pemanfaatan Coretax serta meningkatnya kesadaran Wajib Pajak untuk melaporkan SPT lebih dini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengapresiasi Wajib Pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya sejak awal tahun.

“Kami mengapresiasi Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan sejak awal tahun melalui Coretax. Partisipasi ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran dan kemauan untuk berkontribusi secara tertib, yang menjadi fondasi penting bagi sistem perpajakan yang sehat,” ujar Rosmauli.

Menurutnya, capaian tersebut bukan sekadar angka statistik, melainkan mencerminkan perubahan sikap dan partisipasi publik dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Di balik angka ini ada semangat Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban secara sadar dan tepat waktu. Inilah perubahan positif yang terus kami dorong,” tambahnya.

Berdasarkan data DJP, pada periode 1–3 Januari 2026, pelaporan SPT Tahunan didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi. Rinciannya, 6.085 SPT disampaikan oleh Orang Pribadi Karyawan, 1.498 SPT oleh Orang Pribadi Non Karyawan, 574 SPT oleh Wajib Pajak Badan dengan pembukuan rupiah, serta 3 SPT oleh Badan dengan pembukuan dolar AS.

Seiring peningkatan pelaporan SPT, aktivasi dan penggunaan akun Coretax juga terus menunjukkan tren positif. Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.27 WIB, tercatat lebih dari 11,27 juta Wajib Pajak telah melakukan login atau aktivasi akun Coretax, yang terdiri atas Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, instansi pemerintah, serta pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

- advertisement -

Pada hari yang sama, sebanyak 69.146 Wajib Pajak tercatat aktif mengakses sistem Coretax. Hal ini menandakan bahwa Coretax tidak hanya diaktivasi, tetapi juga dimanfaatkan secara nyata oleh Wajib Pajak.

Rosmauli menegaskan DJP terus berupaya meningkatkan kualitas layanan dan pendampingan bagi Wajib Pajak. DJP juga menyediakan panduan aktivasi akun Coretax melalui media sosial resmi serta layanan bantuan melalui Kring Pajak 1500200 dan kantor pajak terdekat.

DJP mengimbau Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT secara tepat waktu. Pelaporan lebih awal dinilai memberikan kenyamanan bagi Wajib Pajak sekaligus mendukung kelancaran administrasi perpajakan nasional. (Red)

Rekomendasi untuk Dibaca

Krakatau Pos