Lagi-lagi di Berastagi ! Dua Pria Diduga Pelaku Narkoba, Diamankan Reskrim Polres Karo dari Merpati Tambak Lau Mulgap I

TANAH KARO SUMUT, Krakataupos.com – Mengejar pelaku tindak pidana kriminal Curanmor, Sat Reskrim Polres Karo tidak hanya mengamankan pelaku, namun dalam penggerebekan ini, pihak Alat Penegak Hukum (AP) ini juga mengamankan beberapa orang diduga pelaku narkotika, Rabu (26/11/2025) malam sekira pukul 22.00 Wib, di Exs Penginapan Merpati Jalan Trimurti Kelurahan Tambak Lau Mulgap I Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo Sumatera Utara.
Menurut warga Berastagi, Berinisial JT, yang melihat penggerebekan ini, malah mengatakan kalau sempat ada letusan, namun dia tidak memastikan apakah itu letusan dari senjata api, ada beberapa diamankan bang,” Ujarnya kepada awak media Takasima Group, tapi saya nggak tahu itu kasus apa, karena saya kan hanya melihat dari luar.”Pungkasnya.
Dilangsir dari rilisan Humas Polres Tanah Karo, Polres Tanah Karo di diberitakan bahwa Personel Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil mengamankan dua pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Rabu(26/11/2025) malam, sekitar pukul 22.00 WIB, di Penginapan Merpati yang berlokasi di Jalan Trimurti, Kelurahan Tambak Lau Mulgap I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Dua tersangka berinisial NA(27), yang diketahui merupakan residivis, serta DS(22), keduanya warga Kelurahan Gundaling I, Berastagi, diamankan saat personel Satreskrim Polres Tanah Karo tengah melakukan pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di lokasi tersebut.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., M.M., M.Tr.Opsla menjelaskan bahwa proses penangkapan tersebut berawal dari penyelidikan terkait kasus pencurian kendaraan bermotor, namun petugas mendapati indikasi kuat adanya penyalahgunaan narkotika oleh kedua pria tersebut.
“Personel yang melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku curanmor menemukan dua orang laki-laki yang mencurigakan. Saat diperiksa, keduanya didapati membawa paket berisi diduga sabu-sabu beserta perlengkapannya,” ujar Kapolres, Sabtu(06/12) pagi di Mapolres.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 12 paket plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,6 gram, 3 lembar plastik klip kosong, 1 kotak plastik bening, 1 pipet plastik bergagang kayu sebagai alat sekop, 1 timbangan elektrik merek Camry warna hitam dan Uang tunai Rp500.000.
Setelah diamankan, kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya, pada Kamis (27/11/2025), personel Satreskrim Polres Tanah Karo resmi menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada Satresnarkoba Polres Tanah Karo guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih mendalam sesuai prosedur hukum yang berlaku sesuai pasal 114 (1), 112 (1), juncto 132 (1) UU 35 thn 2009 ttg narkotika
Kapolres menegaskan komitmen Polres Tanah Karo dalam memberantas segala bentuk tindak pidana, baik curanmor maupun penyalahgunaan narkotika, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan serta memaksimalkan pengungkapan kasus untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tutup AKBP Eko Yulianto.
Dalam kasus ini warga berharap ada pengembangan, agar narkoba benar benar musnah dari Kita Berastagi, semua itu harus dikembangkan bang.”Pungkas RS Warga Gundaling I Berastagi, yang juga aktif dalam relawan narkoba. (Erianto Perangin-angin).







