DPRD BANTEN

Raperda Ekonomi Kreatif dan Lingkungan Hidup, DPRD Banten Fokus Pada Inklusivitas dan Keberlanjutan

SERANG – Rapat Paripurna Jawaban Komisi II dan IV sebagai Pengusul 2 (Dua) Raperda Usul DPRD Provinsi Banten tentang Pemberdayaan, Penataan, Pengembangan, dan Perlindungan Ekonomi Kreatif; serta Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kamis (02/10/2025).

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten Eko Susilo serta didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Banten Yudi Budi Wibowo.

Eko menanggapi pandangan fraksi yang telah disampaikan pada Selasa (30/09) kemarin, pada umumnya telah disampaikan saran, pendapat, maupun pertanyaan yang perlu mendapat tanggapan atau jawaban dari Komisi II dan IV sebagai pengusul dua raperda usul DPRD tersebut.

Juru Bicara Komisi II DPRD Provinsi Banten Tb. Roy Fachroji Basuni menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi atas saran dan dukungan terhadap Raperda tentang Pemberdayaan, Penataan, Pengembangan, dan Perlindungan Ekonomi Kreatif, Koperasi, dan UMKM.

Dalam tanggapannya, Komisi II menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memberikan peluang usaha, memperkuat akses pembiayaan, serta melindungi kreativitas melalui regulasi yang komprehensif.

- advertisement -

“Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk menciptakan iklim usaha kondusif, meningkatkan daya saing global, serta mendorong koperasi dan UMKM di Banten agar lebih tangguh, mandiri, dan mampu berkontribusi pada perekonomian inklusif dan berkelanjutan,” ucapnya.

Setelah itu, pada kesempatan yang sama Juru Bicara Komisi IV DPRD Provinsi Banten Syarifudin bin H. Salwani memastikan bahwa raperda ini selaras dengan regulasi nasional sekaligus memuat muatan lokal seperti perlindungan kawasan adat, pesisir, hutan, dan satwa endemik, serta dilengkapi instrumen implementasi berupa audit lingkungan, pengawasan berbasis risiko, hingga rencana aksi daerah.

“Komisi IV menegaskan bahwa aturan ini tidak hanya bersifat normatif, tetapi operasional dengan dukungan Pergub sebagai aturan teknis. Sehingga menjadi instrumen nyata untuk menjawab tantangan ekologis Banten dan mewujudkan pembangunan yang maju, hijau, sehat, serta berkelanjutan bagi generasi sekarang maupun mendatang,” tuturnya. (Saarah/Infopub&dok)

Rekomendasi untuk Dibaca

Krakatau Pos