DaerahKab. Tangerang
DPRD Tangerang Bantah Kenaikan Gaji, Dokumen Resmi Buktikan Tunjangan Naik Drastis
Pengamat : Itu Jelas Pembohongan Publik

Tangerang — Polemik kenaikan gaji anggota DPRD Kabupaten Tangerang kembali menuai sorotan. Sejumlah pimpinan DPRD sebelumnya membantah adanya kenaikan gaji, namun dokumen resmi berupa Peraturan Bupati (Perbup) justru menunjukkan adanya peningkatan signifikan pada tunjangan perumahan dan penambahan tunjangan transportasi bagi pimpinan serta anggota dewan.
Dalam pemberitaan yang dikutip dari banten.antaranews.com (25/8/2025), Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail, menegaskan tidak ada kenaikan gaji maupun tunjangan yang diterima anggota dewan. Namun hasil penelusuran terhadap Peraturan Bupati menunjukkan fakta sebaliknya.
Kenaikan Tunjangan Perumahan
Berdasarkan Perbup No. 99 Tahun 2022, besaran tunjangan perumahan DPRD ditetapkan:
•Ketua DPRD Rp33 juta/bulan
•Wakil Ketua Rp32 juta/bulan
•Anggota Rp30 juta/bulan
Setahun kemudian, melalui Perbup No. 94 Tahun 2023, angka tersebut naik menjadi:
•Ketua DPRD Rp35 juta/bulan
•Wakil Ketua Rp34 juta/bulan
•Anggota Rp32 juta/bulan
Kenaikan terbesar terjadi pada tahun ini. Berdasarkan Perbup No. 1 Tahun 2025, tunjangan perumahan kembali mengalami lonjakan signifikan:
•Ketua DPRD Rp43,5 juta/bulan
•Wakil Ketua Rp39,4 juta/bulan
•Anggota Rp35,4 juta/bulan
Artinya, dalam kurun 3 tahun, tunjangan perumahan DPRD naik antara Rp5,4 juta hingga Rp10,5 juta per bulan.
Tunjangan Transportasi Ditambahkan
Selain kenaikan tunjangan perumahan, pada tahun 2025 juga muncul tambahan tunjangan transportasi yang nilainya tidak kecil:
•Ketua DPRD Rp22 juta/bulan
•Wakil Ketua Rp21 juta/bulan
•Anggota DPRD Rp19 juta/bulan
Dengan demikian, take-home pay anggota DPRD otomatis melonjak tajam, meski tidak ada perubahan pada gaji pokok.
Kontradiksi dengan Pernyataan Publik
Secara teknis, DPRD memang benar bila menyatakan tidak ada kenaikan “gaji pokok”. Namun publik menilai bantahan tersebut menyesatkan karena kenaikan tunjangan pada akhirnya meningkatkan pendapatan bulanan anggota dewan secara substansial.
“Ini jelas bentuk manipulasi bahasa. Gaya politik bahasa Abu Nawas dipakai. Gaji pokok mungkin tidak naik, tapi tunjangan yang jumlahnya jauh lebih besar justru terus meningkat setiap tahun. Faktanya, total pendapatan mereka bertambah besar,” ujar Adib Miftahul pengamat kebijakan publik Kajian Politik Nasional (KPN) yang juga dosen UNIS Tangerang.
Motif di Balik Bantahan
Beberapa analis menyebut ada tiga motif utama di balik bantahan DPRD:
1.Menjaga citra politik di tengah kondisi ekonomi rakyat yang sulit.
2.Menghindari sorotan publik terhadap kesenjangan antara pejabat dan masyarakat.
3.Strategi komunikasi, dengan memisahkan istilah “gaji” dan “tunjangan” agar tidak menimbulkan gejolak.
Tuntutan Transparansi
Kenaikan tunjangan DPRD ini memicu keresahan masyarakat. Adib mendesak agar Pemkab Tangerang membuka data APBD terkait DPRD secara transparan serta menjelaskan alasan kenaikan tunjangan yang dinilai tidak sejalan dengan kondisi masyarakat.
“Kalau DPRD bilang tidak ada kenaikan, dokumen resmi membantahnya. Ini menurunkan kepercayaan publik. Sudah saatnya BPK dan KPK melakukan audit khusus,” tegas Adib.
⸻
📌 Kesimpulan:
Klaim DPRD Tangerang yang menyatakan tidak ada kenaikan gaji ternyata tidak sejalan dengan fakta peraturan resmi. Dalam tiga tahun terakhir, tunjangan DPRD justru melonjak signifikan, termasuk tambahan tunjangan transportasi pada 2025. Publik berhak tahu dan menuntut transparansi penuh. (Jun)