DPRD BANTEN

Komisi IV Terima Aksi Damai HPUMK Pasar Munjul

SERANG,- Komisi IV DPRD Banten menerima aksi damai dari Himpunan Pelaku Usaha Mikro Kecil (HPUMK) Pasar Munjul Kabupaten Pandeglang di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Banten, Kamis (19/06/2025).

Salah satu perwakilan aksi tersebut, Hendri menyampaikan bahwa hasil sosialisasi dan musyawarah terkait pembongkaran bangunan liar di lahan milik BBWSC3 Provinsi Banten yang sudah dilakukan Kamis (12/06) lalu sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai solusi atas penertiban tersebut.

“Kami atas nama Himpunan Pelaku Usaha Mikro Kecil yang merasa hidup bergantung pada penghasilan usaha kecil yang kebetulan memafaatkan area tersebut, belum sepenuhnya memahami sosialisasi tersebut,” ucapnya.

Kepala UPTD DAS Ciliman-Cisawarna DPUPR Provinsi Banten Deni Mardiyanto menjelaskan bahwa sosialisasi terkait penertiban telah dimulai, dan saat ini dalam tahap awal.

Ia juga menegaskan berdasarkan peraturan perundang-undangan, sempadan sungai tidak diperbolehkan untuk didirikan bangunan maupun dimanfaatkan untuk kegiatan pasar.

- advertisement -

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi IV DPRD Banten A. Rahmat Hidayat menyatakan akan terus mengawal isu ini dan melaporkan perkembangan ke pimpinan daerah, termasuk kemungkinan membawa aspirasi ke tingkat kementerian jika dibutuhkan.

“DPRD sebagai jembatan kepentingan masyarakat dan pemerintah. Kalau kita hanya berbicara aturan, maka sudah jelas pelanggarannya. Tapi sebagai wakil rakyat, kami ingin mencari solusi dari sisi kemanusiaan. Bagaimana mereka bisa tetap hidup, tanpa harus kehilangan mata pencaharian secara tiba-tiba,” ujarnya. (Saarah/Bid.Infopub&dok)

Rekomendasi untuk Dibaca

Krakatau Pos