Advetorial

Dinkes Banten Targetkan Zero AIDS Lewat Program PPCP

Serang, Krakataupos.com – Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mencapai Sustainable Development Goals (SDGs), termasuk target three zero yang meliputi: nol infeksi baru HIV, nol kematian terkait AIDS, dan nol stigma serta diskriminasi terkait HIV, AIDS.

Untuk mencapai Indonesia bebas AIDS pada tahun 2030, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah mengambil langkah cepat dalam penanggulangan HIV, AIDS dengan menerapkan pendekatan 95-95-95, yaitu: 95% dari Orang dengan HIV (ODHIV) mengetahui status HIV mereka, 95% ODHIV mendapatkan pengobatan, dan 95% ODHIV yang menjalani pengobatan berhasil mencapai supresif virus.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten (Dinkes Banten) Ati Pramudji Hastuti mengatakan melalui program District-Based Public Private Community Partnership (PPCP) yang merupakan platform jejaring layanan kesehatan, khususnya layanan HIV, AIDS, dan IMS, yang disediakan oleh pemerintah, swasta, dan komunitas di tingkat kabupaten/kota.

“Melalui jejaring ini, masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan kesehatan dan non-kesehatan dari berbagai penyedia layanan di wilayah tersebut,” katanya.

Lebih lanjut. Ati menjelaskan tujuan program tersebut untuk meningkatkan akses layanan bagi orang yang membutuhkan dengan mekanisme kerjasama agar semua fasilitas dan penyedia layanan kesehatan dapat berparitisipasi dalam jejaring, sehingga semua orang yang terinfeksi HIV dapat ditemukan sedini mungkin, diobati sesuai standar dengan virus tersupresi, serta tercatat dalam Sistem informasi HIV/AIDS (SIHA) yg diterapkan secara nasional.

“Keterlibatan fasyankes swasta, keterlibatan komunitas, lembaga swadaya masyarakat dan organisasi komunitas dalam penanggulangan HIV di Indonesia telah dimulai sejak awal ditemukannya HIV di Indonesia. Saat ini, lembaga swadaya masyarakat (LSM) berperan aktif dengan memberikan pelayanan seperti menjangkau populasi kunci dan kelompok rentan, merujuk ke layanan tes HIV, menyediakan tes HIV mandiri berbasis komunitas, serta memberikan dukungan psikososial bagi orang dengan HIV yang telah mengetahui status HIV mereka dan mengakses ARV,” jelasnya.

- advertisement -

Menurut Ati, di Provinsi Banten terdapat 6 Kabupaten/Kota yang menjadi wilayah implementasi program kerjasama antar layanan pemerintah, swasta, organisasi profesi dan layanan lainnya atau istilah lain District-based Public-Private-Community Partnership (PPCP) yang sudah di sosialisasikan di bulan Juni 2024 dan mulai diterapkan di bulan Agustus 2024 sampai dengan saat ini.

“Dari 6 Kabupaten/Kota yang dijadikan wilayah implementasi program PPCP, sudah 4 Kabupaten/Kota yang memiliki SK Tim PPCP yaitu Kota Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Kota Tangerang Selatan dan untuk kabupaten/ kota lainnya sedang berproses untuk memeberikan kekuatan hukum dalam melaksanakan program kerjasama tersebut,” katanya lagi.

Dalam pelaksanaan program District-based Public-Private-Community Partnership (PPCP) di Kabupaten/Kota Provinsi Banten sudah berjalan sejak awal program HIV ada. Hanya saja perlu diperkuat kembali dengan kerjasama antar layanan pemerintah dan swasta yang melibatkan organisasi profesi, komunitas serta layanan kesehatan lainnya.

“Berdasarkan analisis situasi di atas, diperlukan jejaring kemitraan layanan HIV berbasis kabupaten/kota yang melibatkan fasyankes pemerintah, swasta, dan komunitas atau District-based Public-Private-Community Partnership (PPCP) HIV, AIDS dan PIMS. PPCP HIV, AIDS dan PIMS menggunakan pendekatan komprehensif dan sistematis dalam upaya pencegahan dan penanggulangan HIV di kabupaten/kota,” pungkasnya. (Adv)

Rekomendasi untuk Dibaca

Krakatau Pos