DPRD BANTEN

Terima Aduan Soal Sekolah Gratis, Dana PIP Hingga Ijazah Siswa Pondok Pesantren, Begini Sikap Komisi V DPRD Banten

SERANG – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten, Muhsinin, menerima aspirasi dari sejumlah pihak yang terdiri dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Himpunan Mahasiswa Islam (LKBH-HMI) Cabang Serang, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Tangerang, serta perwakilan salah satu pondok pesantren dari Pandeglang. Audiensi berlangsung pada Selasa (29/04/2025) di Ruang Rapat Komisi V DPRD Banten, dan turut dihadiri oleh jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.

Dalam penyampaiannya, perwakilan dari LKBH HMI Cabang Serang mengungkapkan tujuan audiensi adalah menyampaikan aspirasi terkait janji politik sekolah gratis se-Provinsi Banten dari gubernur dan wakil gubernur terpilih tahun 2025.

Mereka menyatakan pesimis terhadap janji tersebut, mengingat sudah 100 hari kerja berjalan namun belum ada realisasi, bahkan kini terkendala oleh kebijakan efisiensi anggaran.

“Kami membuat rekomendasi lebih baik mengoptimalkan gerakan yang sudah ada saja seperti volunteer dan pemberian paket kepada keluarga yang kurang mampu,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Muhsinin menyampaikan bahwa Komisi V akan menampung dan meneruskan aspirasi tersebut kepada gubernur dan wakil gubernur terpilih.

- advertisement -

Ia juga menekankan pentingnya kejelasan regulasi sebelum program sekolah gratis dijalankan agar implementasinya tepat sasaran.

“Saya sepakat sekolah gratis, tetapi harus ada regulasinya yang jelas, jangan sampai wali murid yang mampu menyekolahkan anaknya seperti para pejabat politik juga digratiskan, tetapi wali murid yang tidak mampu justru kebutuhan pendidikannya tidak terbantu,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua HMI Kota Tangerang, Andrian, menyampaikan persoalan terkait temuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian yang tidak diterima secara penuh oleh siswa di salah satu SMA dan SMP swasta di Kota Tangerang.

“Kami sudah melakukan vokasi ke sekolah tersebut, dan kami merasa resah karena hal tersebut belum diselesaikan sejak Tahun 2018 hingga kini,” ucapnya.

Muhsinin meminta agar temuan tersebut ditindaklanjuti secara serius oleh LKBH HMI dan disampaikan dalam bentuk surat pengaduan resmi ke lembaga penegak hukum, disertai data yang lengkap.

Dalam audiensi ini, Muhsinin juga menerima aspirasi dari perwakilan pondok pesantren di Pandeglang terkait permintaan bantuan Komisi V agar dapat memfasilitasi pengeluaran ijazah siswa yang tertahan akibat tunggakan SPP.

Namun, ia menjelaskan bahwa regulasi antara sekolah swasta dan negeri berbeda, sehingga dibutuhkan aturan yang mendukung agar tindakan tersebut dapat dilakukan. Kendati demikian, aspirasi ini tetap akan disampaikan kepada pihak eksekutif, yaitu Gubernur Banten.

Menutup pertemuan, Muhsinin menyatakan harapannya agar seluruh aspirasi yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti secara bertahap melalui surat rekomendasi dari Komisi V yang akan ditandatangani oleh Ketua DPRD Banten. (Elsa)

Rekomendasi untuk Dibaca

Krakatau Pos