Mau Dapat Bantuan Benih Ikan dari Pemprov Banten? Ini Syarat dan Alurnya

Banten,
Krakataupos.com – Sebagai bagian dari upaya mendukung pengembangan usaha perikanan budidaya masyarakat menuju Banten Makmur, Pemerintah Provinsi Banten menyediakan bantuan benih ikan bagi kelompok pembudidaya ikan (Pokdakan).
Bantuan tersebut disalurkan melalui UPTD Produksi dan Pengembangan Perikanan Budidaya (P3B) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten yang berlokasi di Km 12 Jalan Raya Labuan, Kabupaten Pandeglang. Jenis benih yang dapat diberikan meliputi ikan nila, ikan mas, lele, patin, gurame, dan bandeng, dengan jumlah yang disesuaikan berdasarkan kondisi dan luas kolam kelompok.
Kepala UPTD P3B Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Erwin Damayanto, mengatakan penyaluran bantuan tidak menggunakan sistem pembagian kuota per kabupaten/kota.
“Penyalurannya berdasarkan proposal yang masuk dan ketersediaan benih yang ada di balai,” ujarnya saat ditemui di lokasi.
Hingga September 2026, sebanyak 54 proposal telah masuk dan diproses untuk penyaluran bantuan benih.
Syarat Utama Pokdakan
Kelompok pembudidaya yang ingin mengajukan bantuan harus memenuhi persyaratan berikut:
- Memiliki SK Penetapan Pokdakan yang menyatakan kelompok telah terdaftar di dinas kabupaten/kota.
- Memiliki surat rekomendasi resmi dari Dinas Perikanan Kabupaten/Kota yang menyatakan kelompok valid dan layak.
- Mengajukan proposal bantuan benih kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten.
- Proposal dilengkapi SK kelompok dan rekomendasi Dinas Perikanan Kabupaten/Kota.
- Melampirkan foto kondisi kolam sebagai bagian dari bahan verifikasi.
- Menyertakan kontak yang dapat dihubungi agar proses koordinasi penyaluran berjalan lancar.
Belum Bergabung dalam Pokdakan? Begini Cara Membentuk Kelompok
Bagi pembudidaya ikan yang belum tergabung dalam Pokdakan, dapat bergabung dengan kelompok yang sudah ada atau membentuk kelompok baru, berikut ketentuannya:
- Kelompok terdiri dari minimal 5 orang pembudidaya.
- Kelompok yang dibentuk harus memiliki legalitas/pengesahan kelompok.
- Pembentukan kelompok minimal diketahui dan disahkan oleh kepala desa/lurah.
- Setelah mendapatkan SK pengesahan dari kepala desa/lurah, kelompok dapat datang ke Dinas Perikanan Kabupaten/Kota untuk melakukan validasi dan pencatatan kelompok.
- Setelah kelompok dinyatakan terdaftar dan tervalidasi, kelompok dapat mengajukan bantuan melalui proposal.
- Proposal pengajuan bantuan harus disertai rekomendasi dari Dinas Perikanan Kabupaten/Kota.
- Selanjutnya, proposal dapat diajukan sesuai mekanisme bantuan yang ditetapkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten.
Bagaimana Alur Pengajuannya?
Setelah persyaratan dipenuhi, proses pengajuan dilakukan melalui beberapa tahapan:
- Pengajuan proposal
Pokdakan menyampaikan proposal beserta dokumen persyaratan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten.
- Disposisi dokumen
Dokumen pengajuan kemudian didisposisikan kepada UPTD P3B Curugbarang.
- Pemeriksaan administrasi
Tim UPTD memeriksa kelengkapan dokumen proposal.
- Verifikasi lapangan
Petugas melakukan pengecekan terhadap kelompok dan kondisi kolam.
- Penetapan penerima
Kelompok yang memenuhi persyaratan ditetapkan sebagai penerima bantuan.
- Penyaluran benih
Benih dapat diambil oleh Pokdakan di UPTD P3B sesuai jadwal dan ketersediaan benih.
- Pelaporan
Kelompok penerima menyampaikan laporan sebagai bentuk pertanggungjawaban pemanfaatan bantuan.
Jumlah Benih Tidak Sama untuk Setiap Kelompok
Bantuan benih yang diterima setiap kelompok tidak otomatis sama. UPTD P3B mempertimbangkan luas dan kondisi kolam dalam menentukan jumlah benih yang diberikan.
Misalnya, kolam berukuran sekitar 10 x 50 meter atau 25 x 20 meter akan diverifikasi terlebih dahulu sehingga jumlah benih yang diberikan dapat disesuaikan dengan kapasitas kolam. Proses verifikasi juga dilakukan untuk memastikan bantuan benar-benar diberikan kepada kelompok yang memiliki kesiapan untuk melakukan budidaya.
Bantuan benih tidak hanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi jangka pendek. Pemerintah berharap benih yang diberikan dapat berkembang menjadi usaha budidaya yang memberikan nilai ekonomi bagi keluarga pembudidaya.
Dijelaskan Erwin, kelompok penerima perlu memanfaatkan bantuan dengan sebaik-baiknya sehingga benih yang diterima dapat berkembang dan menghasilkan pendapatan.
“Bantuan benih bisa berkembang dan memberikan nilai ekonomis bagi keluarga pembudidaya,” ujarnya.
Melalui mekanisme pengajuan, verifikasi, dan penyaluran tersebut, bantuan diharapkan lebih tepat sasaran sekaligus mendukung keberlanjutan usaha perikanan budidaya masyarakat di Banten.(Ja)







