Jakarta

DJP Bongkar Dugaan Pelanggaran Pajak Tiga Perusahaan Baja di Tangerang, Potensi Kerugian Negara Rp583 Miliar

Jakarta,Krakataupos.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Banten tengah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana perpajakan yang melibatkan tiga wajib pajak badan di sektor industri baja yang berlokasi di Tangerang. Ketiga perusahaan tersebut masing-masing berinisial PT PSI, PT PSM, dan PT VPM

Penyidikan ini dilakukan setelah DJP menemukan indikasi kuat pelanggaran Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dugaan pelanggaran tersebut terkait dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak benar atau tidak lengkap, khususnya untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada periode 2016 hingga 2019.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, DJP menemukan sejumlah modus operandi yang digunakan para terduga, di antaranya menyembunyikan omzet penjualan dengan menggunakan rekening pribadi karyawan, pengurus, maupun pemegang saham, tidak melaporkan identitas pemasok yang sebenarnya, serta memanipulasi dokumen penawaran barang baik dengan maupun tanpa PPN untuk menghindari kewajiban pajak.

Akibat dugaan praktik tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp583,36 miliar. Nilai tersebut masih bersifat sementara dan dapat berkembang seiring dengan proses pendalaman perkara dan pengumpulan alat bukti oleh penyidik DJP.

Dalam rangka penegakan hukum, DJP telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada wajib pajak dan Kejaksaan, serta mengajukan izin penggeledahan kepada Pengadilan Negeri Tangerang. Tindakan penggeledahan telah dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP pada 28 Januari 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum di bidang perpajakan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

- advertisement -

Ia juga mengimbau seluruh wajib pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakan secara jujur, benar, lengkap, dan jelas, sebagai bagian dari kontribusi dalam mendukung pembangunan nasional. (Red)

Rekomendasi untuk Dibaca

Krakatau Pos