Kota Serang

Pemkot Serang Tegaskan Anggaran Pemeliharan Kendaraan Dinas 1,6 M adalah Hoax

Kota Serang – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menegaskan bahwa Wali Kota Serang, Budi Rustandi, saat ini memfokuskan perhatian pada penanganan persoalan banjir dan berbagai agenda prioritas pembangunan daerah. Hal tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi di ruang publik terkait anggaran pemeliharaan kendaraan dinas yang dinilai tidak utuh dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.

Wali Kota Serang Budi Rustandi menilai, munculnya isu tersebut menunjukkan masih adanya pihak-pihak yang sibuk mencari kesalahan, sementara pemerintah daerah tengah berkonsentrasi menyelesaikan persoalan mendasar yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Ia menyayangkan narasi yang berkembang tanpa disertai penjelasan komprehensif, sehingga berpotensi mengarah pada pencemaran nama baik dan pembentukan opini yang tidak sesuai dengan fakta.

” Warga kota serang, nih ada yang goreng-goreng Walikota Serang katanya 1,6 m pemeliharaan mobil -mobil Walikota Serang doang, astagfirullah, semoga dapat hidayah semua ya. Bagi orang yang bisa-bisanya Walikota lagi konsen penanganan banjir dan pembangunan Kota Serang, mereka sibuk mencari cari kesalahan saya, tapi tunggu aja karena ini masuknya pencemaran nama baik” ucapnya dalam vidio klarifikasi pemkot serang. Kamis, (15/1/26).

Sementara itu, Kepala Bagian Umum Setda Kota Serang, Arif Rediwinata, memberikan penjelasan terkait anggaran Rp1,6 miliar yang ramai diperbincangkan. Ia menegaskan bahwa anggaran tersebut bukan diperuntukkan bagi pembelian atau pemeliharaan kendaraan Wali Kota semata, melainkan dialokasikan untuk pemeliharaan seluruh kendaraan dinas yang berada di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Serang.

“Angka Rp1,6 miliar merupakan akumulasi anggaran pemeliharaan seluruh kendaraan dinas di Setda, baik kendaraan jabatan maupun kendaraan operasional di masing-masing bagian, termasuk kendaraan pimpinan daerah,” jelas Arif.

- advertisement -

Ia merinci, alokasi khusus pemeliharaan kendaraan jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang masing-masing hanya sebesar Rp45 juta per tahun per kendaraan. Angka tersebut telah disesuaikan dengan standar satuan harga pemerintah daerah yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 30 tentang Standar Harga Satuan Regional.

“Kalau Rp45 juta setahun dibagi 12 bulan, tidak sampai Rp3 juta per bulan. Itu untuk servis dan perawatan” jelasnya.

Menurut Arif, alokasi pemeliharaan kendaraan jabatan pejabat lain seperti Sekretaris Daerah (Sekda) dan Asisten Daerah (Asda) bahkan berada di bawah angka tersebut, yakni berkisar antara Rp30 juta hingga Rp38 juta per tahun, sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa seluruh belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Serang disusun berdasarkan regulasi yang ketat dan tidak dapat ditetapkan secara sepihak. Setiap komponen anggaran harus mengikuti standar harga satuan yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Arif menilai perbedaan persepsi di masyarakat muncul akibat informasi yang disampaikan tidak dijelaskan secara rinci. Padahal, kendaraan dinas jabatan kepala daerah terdiri dari dua unit kendaraan yang seluruhnya mengikuti ketentuan pemeliharaan yang sama sesuai regulasi.

Pemkot Serang berharap masyarakat dapat menyikapi informasi anggaran secara utuh dan proporsional, sehingga fokus pemerintah daerah dalam menangani persoalan publik, seperti banjir dan pelayanan masyarakat, dapat berjalan optimal tanpa terganggu oleh isu yang tidak berdasar. (Trg)

Rekomendasi untuk Dibaca

Krakatau Pos