Pilkada Tak Langsung dan Proyek Oligarki Partai

Tangerang, Krakataupos.com – Wacana penghapusan pemilihan kepala daerah secara langsung dan pengembalian mekanismenya ke DPRD menandai satu momen penting dan mengkhawatirkan dalam perjalanan demokrasi Indonesia pasca-Reformasi. Ia bukan sekadar perdebatan teknis mengenai efisiensi anggaran atau desain institusional pemilu, melainkan ekspresi terang dari perubahan orientasi kekuasaan: dari demokrasi berbasis kedaulatan rakyat menuju demokrasi elitis berbasis delegasi tertutup.
Dalam bahasa yang lebih lugas, ini adalah upaya sistematis untuk memulihkan kembali dominasi oligarki politik atas ruang politik lokal. Wacana ini muncul di tengah krisis tata kelola, mulai dari bencana ekologis yang tak tertangani hingga merosotnya kepercayaan publik terhadap partai politik, justru memperlihatkan paradoksnya.
Alih-alih memperbaiki kapasitas negara dan kualitas representasi, elite politik memilih jalan pintas: membatasi partisipasi. Seolah problem demokrasi Indonesia bukan lemahnya institusi dan partai, melainkan terlalu aktifnya rakyat. Secara teoretik, demokrasi modern berdiri di atas dua pilar utama: kedaulatan rakyat dan pertanggungjawaban kekuasaan. Pemilihan langsung, baik presiden maupun kepala daerah, adalah mekanisme utama yang menghubungkan kedua pilar tersebut.
Ketika pemilihan kepala daerah dialihkan kembali ke DPRD, hubungan itu terputus. Kepala daerah tidak lagi bertanggung jawab secara langsung kepada warga, melainkan kepada elite partai yang mengontrol parlemen daerah. Ini bukan sekadar perubahan prosedur; ini adalah perubahan rezim akuntabilitas.
Argumen bahwa pemilihan melalui DPRD tetap “demokratis” karena DPRD dipilih rakyat, secara konseptual lemah. Demokrasi representatif tidak bekerja melalui rantai delegasi tanpa batas. Dalam teori demokrasi konstitusional, setiap pemindahan kekuasaan harus tetap menjaga kedekatan relasi antara pemberi mandat dan pemegang mandat. Ketika rakyat hanya memilih wakil, lalu wakil memilih eksekutif, jarak politik membesar dan ruang transaksi elite menguat. Ini bukan demokrasi yang dimediasi, melainkan demokrasi yang didegradasi.
Dari perspektif konstitusional, wacana ini menghadapi persoalan yang jauh lebih serius. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Rumusan ini tidak netral secara institusional; ia menempatkan rakyat sebagai subjek utama kekuasaan, bukan sekadar sumber legitimasi simbolik. Pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan terjemahan operasional dari prinsip tersebut dalam konteks negara kesatuan dengan sistem desentralisasi politik.
Lebih jauh, Mahkamah Konstitusi telah memberikan penegasan yuridis yang konsisten bahwa pilkada merupakan bagian dari rezim pemilu. Putusan MK No. 85/PUU-XX/2022, No. 135/PUU-XXII/2024, dan diperkuat oleh Putusan No. 110/PUU-XXIII/2025, secara substansial menempatkan pemilihan kepala daerah dalam kerangka yang sama dengan pemilihan legislatif dan eksekutif nasional.
Dalam putusan-putusan tersebut, MK tidak hanya menafsirkan norma, tetapi juga merumuskan arah konstitusional demokrasi Indonesia: penguatan kedaulatan rakyat melalui pemilihan langsung yang serentak dan inklusif. Mengabaikan putusan-putusan ini bukan sekadar perbedaan tafsir hukum, melainkan bentuk delegitimasi terhadap peran konstitusi sebagai pembatas kekuasaan.
Dalam negara hukum, ketika elite politik mulai memperlakukan putusan pengadilan konstitusi sebagai gangguan teknis, demokrasi memasuki fase berbahaya: supremasi politik atas hukum. Pendukung pilkada tidak langsung kerap mengajukan dua dalih utama: biaya politik yang mahal dan maraknya politik uang. Kedua argumen ini, jika ditelaah secara akademik, lebih merupakan diagnosis keliru atas penyakit yang salah.
Pertama, mengenai biaya. Tidak ada demokrasi murah. Bahkan negara-negara dengan indeks demokrasi tertinggi mengalokasikan sumber daya besar untuk memastikan proses elektoral berjalan inklusif dan kredibel. Biaya pemilu bukan pemborosan, melainkan investasi dalam legitimasi.
Dalam kerangka ekonomi politik, legitimasi yang kuat menurunkan biaya sosial jangka panjang: konflik politik, ketidakstabilan kebijakan, dan resistensi publik. Menghapus pilkada langsung demi penghematan jangka pendek justru berpotensi menaikkan biaya politik jangka panjang.
Kedua, soal politik uang. Menyalahkan pilkada langsung atas maraknya praktik ini adalah bentuk ‘institutional scapegoating’. Politik uang bukan konsekuensi logis dari pemilihan langsung, melainkan dari lemahnya institusi partai, buruknya rekrutmen kandidat, dan rendahnya penegakan hukum. Dalam sistem pemilihan oleh DPRD, praktik transaksional tidak hilang, ia hanya berpindah arena, menjadi lebih tertutup, lebih eksklusif, dan lebih sulit diawasi publik.
Di sinilah letak ironi paling tajam: partai politik yang gagal mendisiplinkan kadernya, gagal membangun etika kompetisi, dan gagal menghukum pelaku politik uang, justru mengajukan solusi dengan cara mencabut hak rakyat. Secara normatif, ini adalah bentuk ketidakadilan demokratis. Rakyat dihukum atas dosa elite. Dalam teori keadilan politik, logika seperti ini tidak dapat dipertahankan.
Lebih problematis lagi, wacana pilkada tidak langsung mencerminkan krisis kepercayaan elite terhadap rakyat. Dalam bahasa yang lebih jujur, elite tidak lagi percaya bahwa rakyat mampu memilih secara “benar”. Kita diingatkan, sejarah politik Indonesia menunjukkan bahwa problem terbesar demokrasi bukan terletak pada pilihan rakyat, melainkan pada pembatasan pilihan itu sendiri. Opsi politik yang disodorkan kepada publik sering kali merupakan hasil kartel partai, bukan kompetisi gagasan.
Penolakan publik terhadap pilkada tidak langsung sejak 2014 hingga kini memperlihatkan satu hal yang konsisten: rakyat memahami bahwa pilkada langsung bukan sekadar mekanisme teknis, melainkan simbol kedaulatan. Gerakan “Shame on You”, Kawal Putusan MK, hingga berbagai mobilisasi sipil pada 2024 dan 2025, adalah ekspresi kolektif dari kesadaran konstitusional warga. Ini bukan gerakan emosional, melainkan refleksi politik yang matang.
Dalam konteks ini, wacana pilkada tidak langsung tampak sebagai proyek restorasi politik lama dengan bahasa baru. Ia menghidupkan kembali logika Orde Baru: stabilitas di atas partisipasi, keteraturan di atas kebebasan, dan elite di atas rakyat. Sejarah telah menunjukkan bahwa logika ini tidak menghasilkan negara yang kuat, melainkan negara yang rapuh: kuat ke atas, lemah ke bawah.
Jika demokrasi Indonesia ingin diselamatkan, pertanyaannya bukan apakah pilkada langsung sempurna, melainkan apakah kita bersedia memperbaikinya. Reformasi pendanaan politik, demokratisasi internal partai, dan penegakan hukum yang tegas adalah agenda yang sulit, mahal, dan tidak populer di kalangan elite. Menghapus pilkada langsung adalah jalan pintas yang nyaman bagi kekuasaan, tetapi berbahaya bagi republik.
Menolak pilkada tidak langsung, dengan demikian, adalah tindakan konstitusional, rasional, dan historis. Ia bukan nostalgia Reformasi, melainkan penolakan terhadap regresi. Demokrasi memang berisik, mahal, dan melelahkan. Tetapi alternatifnya, keteraturan tanpa kedaulatan, biayanya akan jauh lebih mahal. (Red)







