Kejati Banten Tahan Dua Direktur Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Minyak Goreng Curah PT ABM – PT KAN

SERANG, Krakataupos.com – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten resmi menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan jual beli minyak goreng curah antara PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) dan PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN). Penahanan dilakukan pada Senin, 24 November 2025.
Dua tersangka tersebut yakni Y.U, selaku Pelaksana Tugas Direktur PT ABM, dan A.A.W, Direktur PT KAN.
Penyidik menemukan bahwa pada 28 Februari 2025, Y.U selaku Plt. Direktur PT ABM melakukan perjanjian jual beli minyak goreng non-DMO CP8/CP10 sebanyak 1.200 ton dengan nilai transaksi Rp20,4 miliar. Mekanisme pembayaran menggunakan SKBDN.
Pada 27 Maret 2025, SKBDN tersebut dicairkan oleh A.A.W melalui Bank BRI Cabang Bintaro. Namun hingga kini, minyak goreng non-DMO sebanyak 1.200 ton tersebut tidak pernah diterima PT ABM (Perseroda).
Akibatnya, berdasarkan hasil audit kerugian negara oleh Kantor Akuntan Publik, PT ABM mengalami kerugian keuangan daerah Provinsi Banten sebesar Rp20.487.194.100.
Penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan kedua direktur sebagai tersangka. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-1420/M.6/Fd.1/11/2025 atas nama A.A.W dan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-1419/M.6/Fd.1/11/2025 atas nama Y.U.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; atau Pasal 9 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang, terhitung mulai 24 November 2025.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, SH., MH., menyampaikan bahwa penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. (Trg)







