Rano Beberkan Jawaban Gubernur Soal Raperda Pemekaran Kecamatan dan Kelurahan

Jakarta, Krakataupos.com – Wakil Gubernur Rano Karno, menyampaikan jawaban Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan, perubahan nama, batas dan penghapusan kecamatan dan kelurahan, dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (19/11).
Mengawali definisinya, Rano menekankan apresiasi dari eksekutif terhadap perhatian seluruh fraksi di DPRD DKI Jakarta.
“Saya serta jajaran eksekutif menyampaikan terima kasih atas pertanyaan, apresiasi, dukungan, saran dan pendapat yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD Provinsi DKI Jakarta terhadap materi rencana peraturan daerah tersebut,” katanya.
Menurutnya, raperda ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat, mendukung tertib administrasi pemerintahan, serta menjamin kepastian hukum di tengah upaya transformasi Jakarta menjadi pusat perekonomian nasional dan kota global.
Dijelaskan Rano, raperda yang bertujuan menjadi kebijakan pedoman penataan wilayah ini disusun dalam upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang adaptif dan responsif terhadap dinamika pembangunan di Jakarta.
“Melalui raperda ini, diharapkan pemerintah dapat hadir lebih dekat, lebih cepat dan lebih merata bagi seluruh warganya,” ucap Rano.
Menanggapi pertanyaan dan komentar soal rasio aparatur terhadap jumlah penduduk, Rano menegaskan bahwa wilayah dengan jumlah penduduk yang tinggi akan memiliki rasio aparatur yang tinggi pula terhadap jumlah penduduk.
Terkait dampak penataan wilayah, Rano mengaku, sependapat dengan Fraksi Partai Gerindra, PAN dan PKS bahwa diperlukan masa transisi agar dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Eksekutif mengupayakan agar tidak terjadi gangguan dalam layanan publik dengan melakukan mitigasi terhadap dampak yang ditimbulkan, serta menyiapkan strategi komunikasi publik,” jelasnya.
Diungkapkan Rano, eksekutif juga akan melakukan evaluasi secara berkala untuk mengukur beban layanan serta kebutuhan penataan wilayah kecamatan dan kelurahan.
Selain itu, jelas Rano, jajaran eksekutif juga akan memastikan kemampuan fiskal dalam rangka menyediakan seluruh kebutuhan penataan wilayah.
Khusus untuk Kepulauan Seribu, Rano mengatakan bahwa penataan wilayah yang dilakukan akan memperhatikan aspek geografis untuk meningkatkan keterjangkauan pelayanan masyarakat yang merata.
Masalah ketersediaan sarana dan prasarana dalam penataan wilayah, Rano menjelaskan bahwa ketersediaan fasilitas pendidikan dan kesehatan telah diakomodasi dalam bagian penjelasan raperda ini.
Rano mengakui bahwa peran serta masyarakat merupakan hal penting dalam memastikan penataan wilayah.
Partisipasi masyarakat saat ini telah terakomodasi dalam bentuk forum komunikasi kelurahan yang melibatkan unsur LMK, RW, RT, serta tokoh masyarakat, ungkapnya.
Terhadap perubahan nama wilayah, lanjut Rano, pihkanya sependapat dengan dewan bahwa itu harus memperhatikan unsur sejarah dan budaya wilayah setempat.
Mengenai batas wilayah, menurut Rano, dilakukan secara khusus dengan melakukan penarikan batas secara digital beserta titik koordinatnya. Peta batas wilayah tersebut dapat diakses secara terbuka melalui Peta Jakarta 1 berkolaborasi dengan Badan Informasi Geopasial.
Terkait penggunaan data dalam penataan wilayah, Rano mengaku, itu sangat penting dilakukan dalam mendukung kebijakan yang berbasis bukti atau basis bukti.
Oleh karena itu, Unkap Rano, secara eksekutif memanfaatkan data jumlah penduduk yang memperbarui secara berkala oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Sistem Data Khusus Jakarta 1 dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan.
Rumusan parameter jumlah penduduk dan luas wilayah telah disesuaikan, dengan mempertimbangkan kondisi demografi dan geografis Jakarta, serta dinamika perkembangan jumlah penduduk dan pembangunan di wilayah perkotaa, papar Rano.
Untuk materi yang bersifat teknis dan memerlukan pembahasan lebih lanjut, Rano berharap, dapat dibahas pada rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah karena dirinya hanya bisa menyampaikan penjelasan yang bersifat strategis.
“Eksekutif berharap agar raperda ini dapat disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan melalui Badan Musyawarah,” tandasnya. (red)







