Kota Serang

Wali Kota Serang Dukung Pemberlakuan Sanksi bagi Kendaraan Tambang yang Melanggar

KOTA CILEGON, Krakataupos.com – Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Gubernur Banten Andra Soni dalam menegakkan aturan terkait pembatasan jam operasional dan jalur lalu lintas bagi kendaraan tambang di Provinsi Banten. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Budi Rustandi mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama Polresta Serang Kota, jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas), serta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang, telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Jalan Raya Serang–Cilegon.

“Hasil dari sidak tersebut ditemukan beberapa pelanggaran, seperti kendaraan yang Over Dimension Over Load (ODOL), truk tambang yang parkir di bahu jalan, serta kendaraan dari luar Provinsi Banten,” jelasnya.

Ia menegaskan komitmen bersama agar truk tambang tidak lagi melintasi Jalan Raya Serang–Cilegon, melainkan menggunakan jalur tol untuk meminimalkan dampak negatif terhadap masyarakat dan lingkungan.

“Jadi semua truk tambang langsung via tol, sehingga bisa mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan,” ujar Budi.

Lebih lanjut, Budi memberikan dukungan atas langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan Kapolda Banten yang akan memberikan sanksi tegas terhadap kendaraan tambang yang tetap melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut.

- advertisement -

“Atas dasar Pergub itu, kami para kepala daerah sepakat untuk berkolaborasi dalam mengimplementasikan peraturan tersebut, dan kami mendukung penuh pelaksanaannya,” tegasnya.

Adapun tahapan sanksi yang akan diberlakukan terhadap pelanggar Pergub Nomor 567 Tahun 2025, yaitu:

1.Teguran dan sanksi tilang bagi pelanggaran pertama.

2.Pencabutan uji KIR bagi pelanggar yang kembali melanggar.

3.Pencabutan izin operasional bagi kendaraan yang terbukti membandel. (As)

Rekomendasi untuk Dibaca

Krakatau Pos