Lapangan Voli di Perum Rajeg Mekar Residence Retak Usai Dua Minggu Rampung, Warga Kecewa

Kabupaten Tangerang, Krakataupos.com – Warga Perum Rajeg Mekar Residence RW 09, Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg dibuat kecewa setelah lapangan voli yang baru dibangun di fasilitas umum (fasum) lingkungan mereka tampak retak , padahal baru dua minggu rampung dikerjakan.
Lapangan voli yang diharapkan menjadi sarana olahraga dan kegiatan warga kini justru memunculkan tanda-tanda kerusakan dini. Sejumlah warga menilai kualitas pengerjaan proyek tersebut tidak maksimal dan terkesan asal-asalan.
Salah satu warga, FR, mengatakan pengerjaan lapangan tidak sesuai dengan ekspektasi. Padahal warga secara swadaya telah membuat sloof besi dipinggiran lapangan. Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dari pekerja, semen yang digunakan “tidak sampai 200 sak” untuk area seluas hampir 200 meter persegi.
“Baru dua minggu jadi, sudah kelihatan retak di permukaannya. Padahal kami berharap lapangan ini bisa jadi tempat olahraga anak-anak dan warga sekitar,” ujar FR, Rabu (29/10/2025).
FR menuturkan bahwa ia mendapatkan informasi dari Ketua RT bahwa proyek pembangunan lapangan voli tersebut bersumber dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Tangerang. “Kata pak RT, proyek ini dari salah satu anggota DPRD. Tapi kalau hasilnya seperti ini, tentu warga merasa kecewa karena pengerjaannya tidak sesuai harapan. Pengerjaannya tidak maksimal dan terkesan asal-asalan,” katanya.
Hasil penelusuran di laman LPSE Kabupaten Tangerang menunjukkan bahwa proyek ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang melalui Kecamatan Rajeg.
Proyek tercatat dengan judul “Penataan Fasos-Fasum Lingkungan Perum Rajeg Mekar Residence RW 09 Desa Tanjakan Mekar Kecamatan Rajeg” dengan nilai HPS paket sebesar Rp 100.000.000. Pelaksana proyek terdaftar sebagai CV Insani Karya.
Warga berharap pihak kecamatan dan kontraktor segera menindaklanjuti kondisi lapangan voli tersebut. “Jika memang benar proyek itu bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang, kami minta pihak berwenang turun langsung dan memperbaiki kerusakan. Jangan sampai uang rakyat terbuang percuma,” tegas FR.
Kecamatan Rajeg maupun kontraktor pelaksana belum memberikan tanggapan resmi terkait kondisi lapangan voli yang retak ini.
Pantauan media menunjukkan di lokasi proyek tidak ditemukan papan informasi proyek sebagaimana diwajibkan dalam aturan pemerintah. Hal serupa juga ditemukan di beberapa titik lain di Desa Tanjakan, seperti pengerjaan paving blok di RT 31/09, balai warga RT 033/09 dan RT 15 RW 08, serta proyek pembangunan fasum dan drainase di Rajeg Mulya Green Residence.
Padahal, papan proyek merupakan bentuk transparansi publik yang wajib memuat informasi sumber dana, volume pekerjaan, durasi proyek, dan nama kontraktor pelaksana. Sesuai dengan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatakan, bahwa setiap badan publik wajib mengumumkan mengenai kegiatan dan kinerja badan publik. Karena itu, setiap proyek desa atau pembangunan di desa diwajibkan untuk memasang papan nama proyek di setiap lokasi kegiatan.
Hal itu wajib hukumnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keharusan pemasangan papan nama proyek ini juga tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah, dan telah diatur dalam Permen PU Nomor 12 tahun 2014, di situ dikatakan bahwa setiap
pengerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.(Ben)







