Advetorial

Penguatan Pengelolaan Perbekalan Kesehatan Dukung Ketahanan Sistem Kesehatan Nasional

SERANG, Krakataupos.com – Pemerintah terus memperkuat sistem pengelolaan obat dan perbekalan kesehatan sebagai bagian dari transformasi sistem kesehatan nasional. Langkah ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang menegaskan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah dalam menjamin ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan perbekalan kesehatan di seluruh Indonesia.

Pengelolaan perbekalan kesehatan meliputi perencanaan, penyediaan, penyimpanan, pendistribusian, dan pengendalian, yang seluruhnya diarahkan agar pelayanan kesehatan di masyarakat dapat berjalan efektif dan efisien. Sistem ini memastikan agar obat, vaksin, dan alat kesehatan tersedia dalam jumlah yang memadai, aman, berkualitas, serta mudah diakses oleh masyarakat.

Sebagai bentuk penguatan tata kelola logistik, pemerintah menerapkan sistem SatuSehat Logistik SMILE (Smart Logistics Management System) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKN). Melalui sistem ini, data stok, permintaan, hingga distribusi obat dan alat kesehatan dapat dimonitor secara realtime dari pusat hingga ke fasilitas kesehatan di daerah.

Integrasi data ini memungkinkan deteksi dini terhadap potensi kekosongan atau kelebihan stok obat, sekaligus mempermudah proses perencanaan kebutuhan. Selain itu, pelaporan dilakukan secara elektronik melalui platform e-Monev dan Bank Data E-Logistik, yang memastikan transparansi dan akurasi informasi logistik kesehatan di seluruh tingkatan.

Berdasarkan hasil evaluasi tahun 2024, Provinsi Banten menjadi salah satu daerah dengan capaian tinggi dalam pengelolaan perbekalan kesehatan. Ketersediaan obat esensial di Puskesmas mencapai 98 persen, melampaui target nasional sebesar 96 persen. Capaian ini menunjukkan efektivitas penerapan sistem pengendalian logistik yang terintegrasi antara pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.

Penguatan pengelolaan perbekalan kesehatan juga diarahkan untuk membangun ketahanan sistem kesehatan (health system resilience). Hal ini dilakukan melalui peningkatan kompetensi tenaga pengelola farmasi, penerapan sistem satu data kesehatan, dan optimalisasi koordinasi lintas sektor agar rantai pasok kesehatan lebih tangguh dan adaptif terhadap kebutuhan di lapangan.

- advertisement -

Upaya ini sejalan dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, yaitu terwujudnya 90 persen kabupaten/kota dengan pemenuhan obat dan vaksin tepat waktu dan tepat jumlah pada tahun 2029. Melalui sistem yang terintegrasi dan berkelanjutan, diharapkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat terus meningkat, sekaligus memperkuat ketahanan kesehatan nasional. (Adv)

Rekomendasi untuk Dibaca

Krakatau Pos