DPRD BANTEN

Sahkan Raperda APBD Perubahan TA 2025 Dalam Rapat Paripurna

SERANG – Sahkan Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Selasa (09/09/2025).

Turut hadir Gubernur Banten Andra Soni dan didampingi oleh Wakil Gubernur Banten A. Dimyati Natakusumah serta unsur Forkopimda lainnya.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Banten H. Fahmi Hakim menyampaikan berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi Banten tanggal 2 September 2025 pada rapat paripurna pada hari ini adalah Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan atas Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025.

Dalam sambutannya, Gubernur Banten Andra Soni mengucapkan terima kasih atas nama Pemerintah Provinsi Banten kepada DPRD Provinsi Bantenyang telah memberikan penilaian dan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Pemerintah Provinsi Banten dan DPRD Provinsi Banten secara bertahap telah melakukan upaya agar proses penganggaran terus-menerus, seiring dengan reformasi pengelolaan keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan lain aspek normatif.

- advertisement -

“Saat ini proses Perubahan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 ini telah dilakukan melalui pembahasan bersama secara intensif dan seksama oleh tim anggaran pemerintah daerah dan badan anggaran DPRD,” ujarnya. (Saarah/Bid.Infopub&dok)

Rekomendasi untuk Dibaca

Krakatau Pos