Kejati Banten dan Tiga BUJT Teken Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum

Serang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bersama tiga Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejati Banten, Dr. Siswanto, S.H., M.H., dengan tiga BUJT, yakni:
PT Marga Trans Nusantara, diwakili Presiden Direktur Oemi Vierta Moerdika, S.T., M.T.
PT Jasa Marga Kunciran Cengkareng, diwakili Direktur Utama Rini Irawati
PT Cinere Serpong Jaya, diwakili Direktur Utama Mirza Nurul Handayani, S.T., S.Sos., M.T.
Acara tersebut turut dihadiri Wakil Kepala Kejati Banten Yuliana Sagala, S.H., M.H., beserta para Asisten, Kabag TU, dan Jaksa Pengacara Negara Kejati Banten.
Kerja sama ini bertujuan mengoptimalkan efektivitas penanganan masalah hukum, mencakup asistensi hukum, peningkatan kapasitas SDM, kepatuhan hukum, serta mitigasi risiko. Dengan adanya PKS ini, diharapkan tercipta manfaat nyata untuk mendukung keberlangsungan dan keberlanjutan operasional jalan tol.
Kepala Kejati Banten, Dr. Siswanto, menegaskan bahwa sinergi ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian hukum bagi BUJT.
“Kami berharap kerja sama ini dapat menjadi contoh nyata kolaborasi antara kejaksaan dan badan usaha dalam mendukung kelancaran infrastruktur nasional,” ungkapnya. Kamis (4/9/2025).
Sementara itu, para pimpinan BUJT menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejati Banten. Mereka menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan kepatuhan hukum serta menyambut baik peran kejaksaan dalam menciptakan operasional jalan tol yang berkesinambungan, minim risiko, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Melalui PKS ini, Kejati Banten dan BUJT optimistis dapat membangun fondasi kuat demi terciptanya iklim usaha yang sehat, patuh hukum, sekaligus berkontribusi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pengguna jalan tol. (Trg)