DPRD BANTEN

Tandatangani Kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD, DPRD Gelar Rapat Paripurna

SERANG – DPRD Banten menggelar rapat paripurna bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banten, Selasa (05/08/2025).

Wakil DPRD Banten Yudi Budi Wibowo dalam memimpin rapat menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan DPRD Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib Pasal 20 Ayat 3 huruf (a) membahas kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara yang disusun oleh Gubernur.

“Berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Pasal 21 Ayat 3 bahwa Kebijakan Umum APBD menjadi dasar bagi Badan Anggaran Pemerintah Daerah untuk membahas rancangan perubahan priorotas plafon anggaran sementara dalam Pasal 22 Ayat 2 kebijakan umum APBD rancangan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah mendapat persetujuan bersama ditandatangani oleh gubernur dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna,” ujarnya.

Dalam sambutannya, Gubernur Banten Andra Soni mengucapkan terima kasih kepada unsur Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran DPRD yang telah berkenan membahas seluruh rangkaian proses penyusunan rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 dari awal sampai dengan ditandatanganinya kesepakatan.

“Penyusunan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 berpedoman pada perubahan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2025 dengan tema pembangunan yaitu perkuatan pondasi pemerataan kesejahteraan melalui pendidikan inklusif dan infrastruktur dasar berkelanjutan,” ucapnya.

- advertisement -

Selain itu perubahan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2025 bertujuan evaluasi terhadap kebijakan pendapatan belanja dan pembiayaan daerah, serta capaian target kinerja program kerja baik yang ditingkatkan maupun yang dikurangi dari asumsi tahun sebelumnya (adv)

Rekomendasi untuk Dibaca

Krakatau Pos